Menuju konten utama

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Per Sabtu 24 Februari 2022: Naik Rp500

Tarif tol Dalam Kota Jakarta golongan I naik menjadi Rp10.500, golongan II & III naik menjadi Rp15.500, golongan IV & V naik menjadi Rp17.500.

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Per Sabtu 24 Februari 2022: Naik Rp500
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Jumat (31/1/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Tarif Tol Dalam Kota Jakarta akan mengalami kenaikan mulai Sabtu 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB. Besaran kenaikan sebesar Rp500 setiap golongannya.

Tol Dalam Kota Jakarta diketahui terdiri dari dua ruas yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Division Head Jasamarga Metropolitan Regional Tollroad Raddy R. Lukman menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Dalam Kota.

"Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan," jelas Raddy dalam keterangan resmi, Rabu (23/2/2022).

Rincian kenaikan yaitu, golongan I yang semula Rp10.000 naik menjadi Rp10.500, golongan II dan III semula Rp15.000 menjadi Rp15.500, golongan IV dan V tadinya Rp17.000 naik menjadi Rp17.500.

Raddy mengatakan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 sampai dengan 30 November 2021 sebesar 3,03%," terang dia.

Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan pelayanan jalan tol.

"Sampai dengan saat ini, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat. Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas," pungkasnya.

Penyesuaian tarif yang saat ini dilakukan untuk mendukung perbaikan dan perawatan jalan demi peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit Oblique Approach Booth (OAB) serta penggantian jaringan Fiber Optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi,” jelas dia.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL DALAM KOTA JAKARTA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto