tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera melakukan penyesuaian tarif ruas tol dalam kota DKI Jakarta.
Humas Jasa Marga Andina Rahmasari menjelaskan, hingga saat ini proses penyesuaian tarif masih dalam proses sosialisasi sebelum nanti dalam waktu dekat tarif ruas tol dalam kota dilakukan penyesuaian.
"Saat ini masih tahap sosialisasi, nanti kami akan infokan lebih lanjut," jelas dia kepada Tirto, Rabu (9/2/2022).
Sementara itu, skema penyesuaian tarif secara rinci disampaikan Jasa Marga melalui sosial media Instagram @jasamargametropolitan. Perseroan akan menaikkan tarif tol dalam Kota Jakarta sebesar Rp500-.
Kenaikan tersebut akan diberlakukan pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada.
Penyesuaian tarif akan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
Menurut Jasa Marga, alasan penyesuaian tarif ini reguler ini dinaikkan karena menyesuaikan dengan laju inflasi selama dua tahun terakhir.
Kemudian besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:
Golongan I : Rp. 10.500,-, sebelumnya Rp 10.000,-
Golongan II dan III: Rp. 15.500,-, sebelumnya Rp 15.000,-
Golongan IV dan V: Rp. 17.500,- sebelumnya Rp 17.000,-
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri