Menuju konten utama

Tarif Resiprokal Diteken, AS Kini Bisa Akses Data Konsumen RI

Pemerintah juga sepakat untuk membebaskan bea masuk atas transaksi elektronik agar tak ada lagi hambatan perdagangan dengan Amerika Serikat.

Tarif Resiprokal Diteken, AS Kini Bisa Akses Data Konsumen RI
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani saat menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Pemerintah Indonesia-AS resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik dengan pengenaan tarif sebesar 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia dengan pengecualian khusus bagi produk-produk tertentu seperti tekstil dan garmen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data konsumen lintas negara secara terbatas. Artinya, dengan ini Amerika Serikat bisa mengakses data konsumen Indonesia.

Kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hal ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Indonesia untuk menghapus hambatan perdagangan digital untuk AS.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas," ujar Airlangga dalam konferensi pers Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS secara daring, Jumat (20/2/2026).

Meski begitu, transfer data harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pun, Amerika Serikat juga harus memastikan bahwa perusahaan yang mengakses bisa memberikan perlindungan terhadap data konsumen Indonesia tersebut.

“Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” lanjut Airlangga.

Selain transfer data lintas batas, memastikan hambatan perdagangan digital untuk AS hilang, pemerintah juga sepakat untuk membebaskan bea masuk atas transaksi elektronik.

Komitmen ini sekaligus menjadi sebentuk dukungan moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanpa syarat.

“Kemudian, sesuai dengan posisi di dalam forum WTO, kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik,” tutur dia.

Kemudian, Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan persaingan yang setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik AS di Indonesia.

Meski begitu, Airlangga memastikan, pembebasan bea masuk atas transaksi elektronik ini tidak hanya diberikan untuk AS saja, melainkan juga untuk mitra dagang lainnya seperti Eropa.

“Dan ini juga kita berikan kepada Eropa juga. Jadi, bukan Amerika saja dan ini yang mendorong nanti untuk adanya moratorium dalam forum ministerial conference di WTO,” tutup Airlangga.

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN DAGANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto