Menuju konten utama

Tarif KRL akan Disesuaikan dengan NIK, Jokowi: Saya Nggak Tahu

Jokowi menjelaskan, tanpa rapat bersama jajaran kabinet dan bawahannya, dia tak mengetahui bagaimana kondisi lapangan terkini.

Tarif KRL akan Disesuaikan dengan NIK, Jokowi: Saya Nggak Tahu
Keterangan Pers Presiden Joko Widodo, Istana Merdeka, 21 Agustus 2024. (Youtube/Sekretariat Presiden)

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengatakan tidak tahu soal rencana penerapan tarif KRL Jabodetabek berdasar Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya, ida belum tahu karena belum ada rapat yang membahas hal tersebut.

"Saya nggak tahu, karena belum ada rapat mengenai hal itu," kata Jokowi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur, Jumat (30/8/2024).

Jokowi menjelaskan, tanpa rapat bersama jajaran kabinet dan bawahannya, dia tak mengetahui bagaimana kondisi lapangan terkini.

"Belum tahu, saya belum tahu, masalah di lapangan seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengungkapkan PT KAI siap memberlakukan penerapan tarif KRL Jabodetabek berdasar Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika pemerintah sudah resmi menerapkan kebijakan tersebut.

Selain itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai anak usaha PT KAI juga akan melakukan penyesuaian teknologi dan informasi saat kebijakan resmi dikeluarkan.

"Kalau nantinya pemerintah menetapkan kebijakan skema baru tersebut, maka secara information and technology (IT), kami akan siapkan dan siap untuk melakukan perubahan itu," ujarnya melalui aplikasi pesan kepada Tirto, Jumat (30/8/2024).

Menurut Joni, KCI sebagai perusahaan layanan publik yang memiliki kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) hanya mengikuti arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

Ia menambahkan, rencana penerapan tarif KRL Jabodetabek berdasar NIK merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan perkeretaapian, khususnya KRL Jabodetabek.

"Adanya rencana perubahan skema subsidi tersebut merupakan wewenang dari pemerintah, termasuk penyesuaian tarif layanan KRL Jabodetabek. Kami ikut kebijakan dari regulator karena KCI merupakan public service obligation," sambungnya.

Joni belum mengetahui data NIK yang berada di Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai acuan dasar penerima bantuan sosial (bansos), termasuk subsidi tiket KRL Jabodetabek.

Ia beralasan, Kementerian Perhubungan lah yang berhak menentukan siapa saja yang masih bisa mendapatkan subsidi tiket dan siapa saja yang bukan penerima subsidi.

"Silahkan dikonfirmasi ke Kemenhub. Intinya kami siap mengikuti apa yang menjadi arahan Kemenhub, termasuk dasar penerima bansosnya," ujar Joni.

Baca juga artikel terkait TARIF KRL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi