Menuju konten utama

KAI Siap Ikuti Pemerintah tentang Tarif KRL Berbasis NIK

PT KAI memastikan akan patuh pada keputusan pemerintah jika kebijakan tarif KRL berbasis NIK diberlakukan.

KAI Siap Ikuti Pemerintah tentang Tarif KRL Berbasis NIK
Kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek tiba di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (10/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/YU

tirto.id - Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengungkapkan, PT KAI siap memberlakukan penerapan tarif KRL Jabodetabek berdasar Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika pemerintah sudah resmi menerapkan kebijakan tersebut. Selain itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai anak usaha PT KAI juga akan melakukan penyesuaian teknologi dan informasi saat kebijakan resmi dikeluarkan.

"Kalau nantinya pemerintah menetapkan kebijakan skema baru tersebut, maka secara information and technology (IT), kami akan siapkan dan siap untuk melakukan perubahan itu," ujarnya, melalui aplikasi perpesanan kepada Tirto, Jumat (30/8/2024).

Joni mengaku, KCI, sebagai perusahaan layanan publik yang memiliki kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO), hanya mengikuti arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhu) selaku regulator. Ia menambahkan, rencana penerapan tarif KRL Jabodetabek berdasar NIK merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan perkeretaapian, khususnya KRL Jabodetabek.

"Adanya rencana perubahan skema subsidi tersebut merupakan wewenang dari pemerintah,termasuk penyesuaian tarif layanan KRL Jabodetabek. Kami ikut kebijakan dari regulator karena KCI merupakan public service obligation," sambungnya.

Joni belum mengetahui data NIK yang berada di Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai acuan dasar penerima bantuan sosial (bansos), termasuk subsidi tiket KRL Jabodetabek. Ia beralasan, Kementerian Perhubungan lah yang berhak menentukan siapa saja yang masih bisa mendapatkan subsidi tiket dan siapa saja yang bukan penerima subsidi.

"Silahkan dikonfirmasi ke Kemenhub. Intinya kami siap mengikuti apa yang menjadi arahan Kemenhub, termasuk dasar penerima bansosnya," ujar Joni.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risal Wasal, menegaskan skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK masih sekadar wacana dan tidak akan segera dilakukan.

“Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memastikan belum akan ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima Tirto, Kamis (29/8/2024).

Meski begitu, rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK merupakan upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran. Dengan demikian, subsidi tarif KRL dapat diberikan dengan lebih tepat sasaran.

Sebelum implementasi dilakukan, DJKA akan terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk juga melakukan studi hingga membuka diskusi publik dengan akademisi serta perwakilan masyarakat. Hal ini dilakukan pula agar skema tarif baru ini nantinya tidak justru memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek.

“Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” sambung Risal.

Nantinya, skema tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK ini akan diberlakukan secara bertahap. Sebelum diterapkan, Risal juga memastikan akan menyosialisasikan kebijakan anyar ini kepada masyarakat.

Adapun rencana penerapan skema tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK telah tercantum dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut belanja Subsidi PSO 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp4,79 triliun.

Secara rinci, anggaran belanja Subsidi PSO kepada KAI dialokasikan untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi Pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api ekonomi jarak jauh, jarak sedang dan jarak dekat. Kemudian, juga untuk kereta api ekonomi Lebaran. KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodetabek.

“Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” tulis dokumen itu.

Selain melalui skema baru itu, mekanisme pengurangan pemberian subsidi pada kereta api penugasan PSO dilakukan melalui skema perhitungan pendapatan non-tiket (non-core) serta melakukan pelaksanaan verifikasi berbasis biaya pada penyelenggaraan kereta api PSO.

“Pengembangan potensi dan peningkatan peran PSO transportasi sebagai penghubung antar wilayah bertujuan untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” bunyi dokumen itu.

Baca juga artikel terkait TARIF KRL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher