Menuju konten utama

Tanggapan Mahkamah Agung Soal Larangan Penyiaran Langsung Sidang

Mahkamah Agung mengkhawatirkan kondisi saksi jika sidang disiarkan secara langsung.

Tanggapan Mahkamah Agung Soal Larangan Penyiaran Langsung Sidang
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung angkat bicara soal larangan penyiaran langsung sidang di pengadilan. Pihak Mahkamah Agung berpendapat, setiap persidangan yang diliput perlu izin Ketua Majelis agar sidang berjalan kondusif.

Menurutnya, majelis hakim mengetahui tingkat kerawanan maupun bahaya suatu sidang sehingga hakim bisa menolak penayangan sidang secara live.

"Karena pada saat izin itu lah akan diberikan oleh ketua majelis. Misalkan kalau mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Setelah acara sidang atau dalam proses persidangan ini acaranya sakral. Semua orang harus tenang sehingga tidak boleh mempengaruhi suasana sehingga mengalihkan konsentrasi persidangan itu sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Selain kesakralan sidang, Mahkamah Agung mengkhawatirkan kondisi saksi. Mereka tidak mau keterangan saksi tidak orisinil dan khawatir persidangan tidak berjalan dengan baik karena keterangan saksi yang tercampur dengan keterangan lain.

"Karena ini sudah disiarkan secara live saksi-saksi yang akan memberikan keterangan sudah ada informasi yang lebih sempurna sehingga keterangan yang disampaikan dikhawatirkan tidak original lagi," kata Abdullah.

Selain itu, Mahkamah Agung juga mengkhawatirkan keselamatan dan psikologi saksi. Abdullah menerangkan, seorang saksi bisa terancam keselamatannya apabila memberikan keterangan di persidangan, apalagi jika saksi adalah saksi memberatkan terdakwa. Selain itu, saksi bisa tidak terbuka di persidangan karena diketahui oleh pelaku sidang

Selain mengancam keselamatan saksi, ancaman juga bisa mengarah kepada keluarga saksi. Abdullah mencontohkan, anak-anak atau anggota keluarga lain bisa mengalami tekanan di masyarakat akibat kesaksiannya. Para keluarga saksi bisa dicemooh apabila terdakwa adalah orang terpandang.

Mahkamah Agung juga mengkhawatirkan pemberitaan secara live akan menghilangkan saksi perkara. Mereka khawatir pemberitaan secara langsung bisa membuat saksi kabur sehingga pengembangan perkara bisa terhambat.

Abdullah pun menerangkan, larangan penyiaran langsung sidang juga diakomodir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo peraturan Menteri Kehakiman RI tertanggal 16 Desember 1983 No. 06.UM.01.06 Tahun 1983. Oleh sebab itu, mereka berharap awak media tidak memberitakan secara live.

Baca juga artikel terkait UU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora