Menuju konten utama

KPI Tak Melarang Media Online Membawa Rekaman ke Sidang Aman

Pelarangan membawa alat perekam bagi media online dalam sidanga Aman Abdurrahman bukan bagian dari surat edaran KPI.

KPI Tak Melarang Media Online Membawa Rekaman ke Sidang Aman
Jelang Pembacaan Putusan pemimpin gerakan teroris Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurahman. Pengamanan di luar hingga dalam Pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ketat. Jum'at (22/6/2018). tirto.id/Adrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan larangan adanya siaran langsung sidang tersangka kasus bom Thamrin 2016, Aman Abdurrahman pada Jumat (22/6/2018). Dampaknya, tidak hanya siaran live, rekaman persidangan itu juga tak dapat dilakukan.

Menurut Ketua KPI Yuliandre Darwis, ranah kerja KPI sebenarnya hanya mengatur tentang siaran live, dari media televisi dan radio. Untuk masalah pelarangan membawa alat perekam bagi media online dan semacamnya, hal itu bukan bagian dari surat edaran KPI.

“Maksudnya, KPI kan hanya penyiaran, jadi media cetak dan online [tidak dibatasi],” jelas pria yang kerap disapa Andre ini kepada Tirto.

Dalam surat edaran KPI Nomor 365/K/KPI/31.2/06/2018, seluruh direktur stasiun televisi diharap memperhatikan bahaya penayangan sidang pelaku terorisme secara langsung. Dalam surat yang ditandatangani Yuliandre Darwis tersebut, ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Pertama, penyiaran harus memperhatikan kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan. Kedua, harus diperhatikan pula keamanan perangkat persidangan dan saksi.

Sementara yang terakhir, penyiaran harus memperhatikan potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris. Namun, soal merekam sidang Aman sebetulnya tidak disebutkan.

Polisi akhirnya membuat aturan agar wartawan tak ada yang membawa alat apapun ke dalam ruang sidang untuk merekam jalannya persidangan atau pun menyiarkan secara langsung.

“Khusus teroris agak sensitif. Bisa memancing teroris untuk berbuat anarkis, keluarga menonton, dan balas dendam,” tegasnya.

Namun, pelarangan ini sebetulnya agak terlambat. Sidang vonis Aman Abdurrahman sudah melewati tahapan pleidoi dan menyisakan sidang vonis pada hari ini. Terkait hal ini, Andre enggan membalas. Ia hanya menegaskan bahwa seharusnya sidang kasus terorisme dilaksanakan secara tertutup sejak awal.

“Itulah di dunia ini, hanya negara kita yang live. Semuanya salah tafsir. Negara asing juga happy melihat kita [sidang] terbuka,” katanya lagi.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari