Menuju konten utama

Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siagakan 450 Personel

"Itu kita lakukan pengamanan, termasuk sniper juga kita tempatkan di luar, untuk mengamati gerak-gerik orang yang mungkin mencurigakan," kata Indra.

Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Siagakan 450 Personel
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dikawal petugas kepolisian menuju ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Polres Jakarta Selatan memperketat pengamanan sidang perkara Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018). Mereka meningkatkan personel dari 378 menjadi sekitar 450 personel untuk mengamankan sidang vonis petinggi Jamaah Ansharut Daulah itu.

"450 personel kita libatkan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Indra menerangkan, pengamanan dilakukan mulai dari dalam ruang persidangan sebagai ring satu. Pengamanan berlanjut di area gedung gedung pengadilan. Pengamanan ring 3 yakni halaman pengadilan, sampai dengan ring 4. Ring 4 terdiri atas wilayah luar, kiri kanan depan termasuk juga jalan raya Ampera. Mereka pun menyiagakan tim jarak jauh untuk memonitor pergerakan dan menjaga keamanan.

"Itu kita lakukan pengamanan, termasuk sniper juga kita tempatkan di luar, untuk mengamati gerak-gerik orang yang mungkin mencurigakan," kata Indra.

Indra menambahkan, tidak ada persidangan lain yang digelar selain persidangan Aman. Mereka tidak ingin memecah fokus persidangan. Setelah sidang selesai, baru persidangan lain kembali digelar.

"Untuk persidangan hari ini hanya satu saja pagi ini yang dilaksanakan, sehingga akan lebih fokus pengamanannya juga hakim kita lebih fokus tidak terpecah konsentrasi jadi hanya satu saja kegiatannya, nanti kalau selesai mungkin ada persidangan yang lainnya, ini sampai dengan siang hari ini," kata Indra.

Aman Abdurrahman akan mendengarkan putusan, Jumat (22/6/2018). Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Aman dihukum mati. Pria yang pernah bergabung dengan organisasi teroris Jamaah Ansharut Tauhid itu dianggap melanggar dua dakwaan primer, dan bersalah dalam kasus peledakan bom di Thamrin 2016, Kampung Melayu 2017, peledakan gereja di Samarinda, dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.

“Dengan memperhatikan ketentuan UU baik KUHAP maupun UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuntut supaya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU di Ruang Sidang Kusumaatmadja, PN Jakarta Selatan, Jumat siang (18/5/2018).

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangkakan Pasal 14 juncto pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri