Menuju konten utama

Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Wartawan Dibatasi Meliput

"Tidak ada siaran langsung live, termasuk live di HP juga."

Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Wartawan Dibatasi Meliput
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pihak pengadilan membatasi wartawan meliput persidangan vonis terdakwa teroris Aman Abdurrahman, terkait larangan penayangan langsung (live) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ketua Majelis Hakim perkara Aman Akhmad Jaini mengimbau tidak ada siaran langsung, jelang persidangan dimulai. Majelis hakim pun menolak keberadaan telepon genggam dalam persidangan. Dalam persidangan tersebut, pihak pengadilan hanya membolehkan awak media mengabadikan momen jelang awal sidang. Setelah dibuka, awak media diminta keluar.

"Tidak ada siaran langsung live, termasuk live di HP juga. Karena Suara bisa [dianggap] live juga," kata hakim Akhmad di ruang pengadilan Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Menurut hakim, pelarangan penayangan dilakukan berdasarkan imbauan KPI.

"Nanti pada saat pembacaan mengadili itu kami skors, kami persilakan media masuk mengambil gambar. Kami mengimbau supaya nanti pada persidangan tidak ada yang memasang perekam dan sebagainya. Jadi kami kasih [kesempatan], kami beri kesempatan seluas-luasnya untuk mengambil foto dan sebagainya, tapi pada saat pembacaan dan sebagainya kami mohon untuk dibawa keluar. Kita patuhi aturan yang berdasarkan pasal 217 KUHAP itu," kata hakim.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar pun membenarkan adanya pelarangan penayangan live. Indra mengaku, selebaran KPI menjadi pertimbangan pelarangan penayangan langsung.

"Kita juga dapat surat tembusan dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Tentunya ada beberapa pertimbangan, saya lihat di situ," kata Indra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Indra menerangkan, ada tiga pertimbangan yang menjadi acuan, yakni pertimbangan keamanan alat, kewibawaan persidangan, dan kekhawatiran penyebaran paham. Mereka mengantisipasi ada upaya tertentu Aman jelang maupun persidangan berlangsung.

"Kita tidak tahu reaksi yang bersangkutan ketika sudah mendapat vonis dan sebagainya seperti apa sehingga ini tentunya tidak akan membuat reaksi negatif. Ada hal-hal tertentu yang masyarakat tidak perlu tahu, karenanya kita antisipasi betul. Paham ini jangan sampai menyebar dan justru akan mempengaruhi masyarakat," kata Indra.

Indra juga tidak menutup kemungkinan ada ancaman dari pembacaan putusan Aman. Oleh sebab itu, mereka mengedepankan pencegahan dalam persidangan Aman. Selain itu, ia menyebut pelarangan penayanganl live tidak hanya sekali.

"Bisa saja, artinya kekhawatiran memang ada, yang perlu dilakukan adalah pencegahan dan menghindari yang tidak kita inginkan. Saya rasa persidangan ini tidak sekali saja. Sebelumnya sudah ada juga hal-hal memang penting dihindari untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Indra.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yulaika Ramadhani