tirto.id - Polisi melarang siaran televisi secara langsung atau live saat sidang putusan vonis terdakwa kasus bom Thamrin 2016, Aman Abdurrahman yang akan digelar Jumat (22/6/2018).
Keputusan ini diambil karena adanya surat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang siaran langsung sidang terorisme.
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono pada Kamis (21/6/2018). Menurut Budi, ia sedang membahas dengan pengadilan tentang aturan soal mematuhi dan mengawasi pelaksanaan keputusan surat dari KPI tersebut.
"Yang pasti untuk live, ditiadakan dulu. Nanti kepolisian akan mengadakan pengecekan di depan dengan bagian dari humasnya pengadilan," katanya di Mapolres Jakarta Selatan.
Namun, mengenai teknis pengawasan, Budi belum mengetahui dengan detail. Sampai hari ini, koordinasi mengenai hal itu masih dilakukan. Yang jelas, seluruh stasiun televisi akan dijaga ketat oleh kepolisian.
"Ya liat besok, pastinya sudah kami siapkan bagaimana, karena dari KPI enggak boleh live, ya enggak boleh live. Kamera-kamera yang biasa siaran langsung sementara di luar dulu," tuturnya.
Dalam surat edaran KPI nomor 365/K/KPI/31.2/06/2018 seluruh direktur stasiun televisi diharap memperhatikan bahaya penayangan sidang pelaku terorisme secara langsung. Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI, Yuliandre Darwis tersebut, ada tiga hal yang harus diperhatikan.
Pertama, penyiaran harus memperhatikan kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan. Kedua, harus memperhatikan keamanan perangkat persidangan dan saksi. Ketiga, penyiaran harus memperhatikan potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.
Pada sidang Aman besok, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengerahkan 400 personel untuk pengamanan.
"Yang terpenting kepolisian dari Polda Metro dan Polres Jaksel siap amankan jalannya sidang vonis Aman," katanya di Polda Metro Jaya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra