Menuju konten utama

Pengacara: Aman Abdurrahman Siap Dengarkan Putusan Vonis dari Hakim

Aman Abdurrahman sudah siap mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim.

Pengacara: Aman Abdurrahman Siap Dengarkan Putusan Vonis dari Hakim
Polisi Densus 88 mengawal ketat terpidana teroris kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. AP Photo/Tatan Syuflana.

tirto.id - Pembacaan putusan vonis untuk terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan digelar pada Jumat mendatang (22/6/2018). Kuasa hukum Aman menyatakan kliennya telah siap menghadapi sidang pembacaan putusan vonis tersebut.

"Ustaz Oman siap mendengarkan putusan, tidak ada persiapan khusus untuk itu," kata Asludin Hatjani, penasihat hukum Aman, kepada Tirto pada Rabu (20/6/2018).

Asludin menerangkan Aman telah siap mendengarkan apa pun isi putusan vonis dari majelis hakim di persidangannya, termasuk hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Aman dengan hukuman mati karena menilai pendiri Jemaah Ansharut Daulah itu melanggar dua dakwaan primer.

Dalam perkara ini, Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. Aman juga didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menyatakan bahwa Aman bersalah dalam kasus bom Thamrin 2016, bom Kampung Melayu 2017, peledakan gereja di Samarinda dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.

Menurut Asludin, pihaknya sudah siap mengajukan banding apabila isi putusan vonis majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Namun, rencana tersebut tetap bergantung pada keputusan Aman.

"Kalau PH (penasihat hukum) sendiri inginnya pasti banding, tapi yang menentukan banding atau tidak itu ustaz Oman sendiri, saya sebatas memberikan nasihat hukum," kata Asludin.

Sidang Putusan Vonis Aman Abdurrahman akan Dijaga Ketat

Agenda pembacaan putusan vonis untuk Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat pekan ini akan diamankan oleh sekitar 378 personel aparat keamanan.

"Kami mengamankan maksimal seperti yang sebelum-sebelumnya," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat dihubungi Tirto, pada hari ini.

Indra menerangkan pasukan pengamanan itu merupakan gabungan dari personel Polsek Pasar Minggu, Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Satu peleton TNI pun ikut diturunkan dari Kodim Jakarta Selatan untuk membantu pengamanan.

Para personel tersebut akan dibagi pada 4 ring pengamanan yang meliputi dalam pengadilan, baik dalam maupun halaman, serta ring terluar. Pihak kepolisian akan melakukan sterilisasi sehari sebelum persidangan digelar dan saat sidang digelar.

Para pengunjung pun hanya bisa masuk lewat satu pintu dan harus melalui pengecekan ketat kepolisian. Semua kendaraan dilarang diparkir di dalam area PN Jakarta Selatan selama persidangan berlangsung. Bahkan, tidak ada agenda persidangan lain saat sidang pembacaan vonis untuk Aman.

"Tidak ada sidang lain kecuali sidang itu," kata Indra.

Mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini menambahkan kepolisian tidak akan menutup jalan Ampera, depan pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jalan itu sempat ditutup usai terdengar ledakan drum berisi bahan pengeras cor, yang terjadi akibat kecelakaan kerja di lokasi proyek dekat PN Jakarta Selatan, di saat sidang pembacaan pledoi Aman berlangsung pada 24 Mei 2018.

"[Jalan Ampera] Tetap normal seperti biasa," kata Indra.

Baca juga artikel terkait SIDANG AMAN ABDURRAHMAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom