Menuju konten utama

Vonis Aman Abdurrahman Dibacakan Saat Peringatan Piagam Jakarta

Mejelis hakim mengagendakan pembacaan vonis untuk Aman Abdurrahman bertepatan saat peringatan Piagam Jakarta, 22 Juni 2018.

Vonis Aman Abdurrahman Dibacakan Saat Peringatan Piagam Jakarta
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/18). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Persidangan Oman Rochman alias Aman Abdurrahman telah memasuki tahap akhir. Setelah sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum dan duplik oleh kuasa hukum dan Aman sendiri, maka agenda berikutnya adalah putusan hakim terhadap terdakwa kasus bom Thamrin itu. Vonis ini akan dibacakan tepat pada Jumat, 22 Juni 2018.

Hari tersebut bertepatan dengan hari lahirnya Piagam Jakarta, 73 tahun silam. Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Jaini memutuskan tanggal itu setelah melakukan diskusi dengan keempat hakim lainnya hanya dalam waktu beberapa detik. Namun, Jaini tidak memberitahu alasan di balik pemilihan tanggal tersebut.

"Jadi untuk putusan, setelah bermusyawarah, maka insyaallah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni pada pukul 09.00 WIB,” kata Jaini di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Dalam sidang tersebut, Jaini menegaskan bahwa Aman akan dihadirkan. Keputusan ini diambil setelah agenda duplik yang harusnya dilaksanakan minggu depan, ternyata dibacakan pada hari ini oleh kuasa hukum Aman secara lisan.

Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani mengawali terlebih dahulu duplik tersebut. Jaini sempat menyela Asludin karena merasa jawaban Asludin terlalu panjang. Ia menyarankan Asludin menuliskannya.

Setelah Asludin berjanji akan menyerahkannya dalam bentuk tulisan, hakim mengizinkan Asludin meneruskan. Dalam dupliknya, Asludin merasa Aman tidak bisa dituntut berdasar kejahatan bom Thamrin, Samarinda, ataupun Kampung Melayu dan Bima. Menurut Asludin, Aman tidak terlibat dalam itu semua.

Meski mengakui bahwa Aman mendukung khilafah, tetapi perannya hanya memfasilitasi orang yang ingin hijrah ke Suriah, minimal dengan cara mendoakan. Aman, menurut Asludin, tidak menghendaki jihad dan amaliyah di negeri sendiri.

"Kepentingannya adalah untuk memfasilitasi orang-orang yang ingin hijrah ke Suriah dan melaksanakan jihad ke sana," kata Asludin.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Aman agar dijatuhi hukuman mati. Dalam pertimbangannya, JPU tidak melihat ada hal yang meringankan bagi Aman. Sebaliknya, jaksa menganggap ada beberapa hal yang justru memberatkan.

Faktor yang memberatkan pertama adalah fakta bahwa Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Kedua, Aman merupakan penggagas dan pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dianggap menentang NKRI.

Faktor memberatkan ketiga, Aman dianggap sebagai penggerak agar pengikutnya melakukan jihad yang memakan banyak korban. Teror yang ia gagas dan menjatuhkan banyak korban anak juga menjadi faktor pemberat.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz