Menuju konten utama

Vonis Mati atau Bebas, Jalan yang Dikehendaki Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman mengaku pernah mendapat pertanyaan soal peluang ditawari bebas seandainya mau berkompromi.

Vonis Mati atau Bebas, Jalan yang Dikehendaki Aman Abdurrahman
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - “Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya, mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga.”

Pernyataan ini terlontar dari mulut Aman Abdurrahman saat membaca penutup pleidoi di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (25/5/2018).

Pembelaan ditulis sendiri oleh terdakwa kasus tindak pidana terorisme ini. Nota tersebut memuat isi pikiran Aman yang merasa tak takut dengan segala putusan yang akan diberikan majelis hakim kepadanya. Pemimpin Jamaah Anshar Daulah (JAD) yang sudah berbaiat kepada ISIS ini menyebut Tuhan akan memberikan pembalasan kepada mereka atas tindakannya.

“Tidak ada sedikit pun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian. Di hatiku ini, aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa Dunia dan akhirat dan nantikan lah oleh kalian balasan kezaliman di dunia dan akhirat,” ucap Aman.

Pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati buat Aman. Pemimpin ISIS di Indonesia itu dianggap bertanggung jawab untuk sejumlah kasus serangan terorisme di Indonesia.

Pria kelahiran Sumedang pada 5 Januari 1972 itu dianggap jaksa melanggar dua dakwaan primer, dan bersalah dalam kasus peledakan bom di Thamrin 2016, Kampung Melayu 2017, peledakan gereja di Samarinda, dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.

“Dengan memperhatikan ketentuan UU baik KUHAP maupun UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuntut supaya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar jaksa, Jumat, 18 Mei 2018.

Pertanyaan Soal Tawaran Vonis Bebas

Saat membacakan pleidoinya, Aman menyebut dirinya sempat mendapat pertanyaan soal tawaran vonis bebas. Rohan, seorang peneliti warga negara Srilangka yang bekerja untuk pemerintah Singapura, dan sedang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam bidang pengkajian gerakan Islam, mengajukan pertanyaan soal tawaran bebas.

Rohan yang dimaksud tak lain Rohan Gunaratna, Head of the International Centre for Political Violence and Terrorism Research Singapura. Pertanyaan itu diajukan Rohan pada Jumat, 22 Desember 2017, saat menjenguk Aman di sel isolasi gegana Markas Komando Brigade Mobil Polri, Kelapa Dua, Depok.

“Prof Rohan berkata bagaimana kalau pemerintah menawarkan kepada ustaz [Aman] untuk berkompromi dengan pemerintah. Bila Ustaz Aman mau berkompromi, langsung dibebaskan dan bila tidak mau berkompromi, akan dipenjara seumur hidup,” ucap Aman.

Saat mendengar pertanyaan dari Rohan, Aman langsung menjawab “saya tidak akan mau berkompromi dengan pemerintah ini. Saya Insya Allah keluar dari penjara berupa mayat sebagai syahid atau keluar dalam keadaan hidup sebagai pemenang dalam prinsip ini.”

Pendiri JAD ini mengatakan berkompromi dengan pemerintah sama artinya dengan menjual agama yang diyakininya. Ia pun meyakini di balik pertanyaan Rohan, ada unsur politik.

“Intinya adalah nuansa politik pemerintahan ini yang bermain di mana kecemasan semua pemerintahan negara-negara dunia terhadap Khilafah Islamiyah yang mengancam singgasana mereka,” ucap Aman.

Infografik current issue teror aman abdurrahman

Punya Keyakinan Teguh

Penasihat hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan kliennya memang lebih memilih dihukum ketimbang menggadaikan kepercayaannya. Asrudin menyebut Aman siap menerima apa pun keputusan hakim tetapi tidak akan berkompromi untuk mencabut pemahamannya tentang khilafah.

“Kalau dihukum karena itu silakan, dia legowo tapi dia tidak akan mundur dari kepercayaannya terhadap khilafah atau tauhid yang dia yakini,” ucap Asrudin kepada Tirto.

Menurutnya, Aman memang mempunyai komitmen yang kuat terhadap khilafah. Asrudin menekankan ajakan Aman mendirikan khilafah adalah untuk berjuang di Suriah dan bukan mengajak pengikutnya menebar teror di Indonesia.

“Dia tidak menerima dinyatakan menyuruh dan terlibat dalam berbagai aksi bom, namun dia justru mendorong orang-orang untuk berangkat berjuang di Suriah bukan amaliyah di Indonesia,” ucap Asrudin.

Sehingga, tim penasihat hukum menilai kliennya bisa bebas dari tuntutan hukuman mati. Alasannya, fakta-fakta persidangan menunjukkan Aman tidak terlibat dalam serangkaian teror di Indonesia.

“Intinya kami berkesimpulan bahwa tidak ada satu pun alat bukti atau kesaksian yang menerangkan bahwa terdakwa terlibat dalam pelaksanaan bom Thamrin, Kampung Melayu, dan teror lainnya,” ucapnya.

Asrudin mengaku tak bisa mengubah sikap kliennya. Jika hakim tetap memvonis hukuman mati atau hukuman seumur hidup, Asrudin mengatakan, Aman siap menghadapinya.

“Dia punya keyakinan yang enggak bisa diganggu dengan godaan-godaan lain. Kalau memang dihukum mati atau seumur hidup tidak ada masalah bagi dia,” tutup Asrudin.

Atas pleidoi yang dibacakan Aman Abdurrahman ini, tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengajukan replik (jawaban atas pembelaan) yang akan dibacakan pada Rabu, 30 Mei mendatang.

"Jaksa akan mengajukan tanggapan atas pleidoi secara tertulis," kata Mayasari, salah seorang tim jaksa kepada Tirto.

Terpisah, Jaksa Agung M Prasetyo sudah memperkirakan bahwa Aman Abdurrahman akan menyampaikan pleidoi seperti itu.

"Dan secara tersirat kami bisa menyatakan sebagai penuntut umum, bahwa dengan pembelaan seperti itu berarti dia mengakui apa yang dituduhkan ke dia," kata Prasetyo seperti dilansir Antara.

"Kalau dia enggak melakukan, dia [akan] menyampaikan berbagai dalih atau alibi apapun. Tapi, dengan dia mengatakan seperti itu berarti dia sudah membenarkanlah apa yang dituduhkan oleh jaksa. Logikanya kan begitu," lanjut Prasetyo.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Mufti Sholih