Menuju konten utama

Pengacara Aman Abdurrahman: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Hukum

"Tuntutan hukuman mati [terhadap Aman] tidaklah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan," ujar Asrudin.

Pengacara Aman Abdurrahman: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Hukum
Pengacara terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id -

Pengacara terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman yakni Asrudin Hatjani mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum selama persidangan.

Hal ini dikatakan oleh Asrudin dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman dengan agenda pembacaan pledoi.

"Tuntutan hukuman mati [terhadap Aman] tidaklah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan," ucap Asrudin di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018)

Asrudin mengatakan bahwa selama ini Aman Abdurrahman hanya melakukan dakwah mengenai tauhid dan paham khilafah dan dalam dakwahnya jika Aman mengajak masyarakat untuk berhijrah ke Suriah.

"Terdakwa dikaitkan dengan keterlibatannya dengan beberapa aksi teror tidak berdasar karena kalo kita kaji keterlibatan terdakwa hanya sebatas sebagai pemberi tausiah untuk mengajak agar mereka melakukan hijrah ke Suriah," ucap Asrudin.

Selain itu, berdasarkan keterangan para saksi, selama berdakwah Aman Abdurahman juga tidak pernah mengajak mereka untuk melaksanakan aksi teror seperti Kasus Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

"Tidak ada satupun saksi yang mengaku diajak untuk melakukan amaliyah dan aksi teror bom," ucap Asrudin.

Selain itu, Asrudin juga mengatakan bahwa tuntutan JPU terlalu berat karena Aman tidak terlibat dalam aksi terorisme yang JPU tuntut karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Vonis ini sungguh amatlah berat bagi keluarga-keluarganya dan karena tuntutan hukuman mati tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum. Tuntutan ini sangat terlalu berat kecuali kita penganut setiap teori pembalasan."

Sidang pleidoi ini dimulai para pukul 08.47 WIB di ruang sidang utama H Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Adapun selama sidang pledoi berlangsung sempat terdengar 2 kali suara ledakan sehingga membuat sidang dihentikan selama 5 menit.

Aman Abdurrahman, terdakwa kasus tindak pidana terorisme dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pemimpin ISIS di Indonesia itu dianggap bertanggung jawab untuk sejumlah kasus serangan terorisme di Indonesia.

Aman dianggap jaksa melanggar dua dakwaan primer, dan bersalah dalam kasus peledakan bom di Thamrin 2016, Kampung Melayu 2017, peledakan gereja di Samarinda, dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.

“Dengan memperhatikan ketentuan UU baik KUHAP maupun UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuntut supaya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU di Ruang Sidang Kusumaatmadja, PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018) siang.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Maya Saputri