tirto.id -
Hal ini dikatakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Rabu (30/5/2018). JPU mengklaim, Aman telah menerjemahkan tauhid dari ISIS berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Aman juga dikenal dengan sebutan 'Singa Tauhid.'
"Bahwa JPU bisa menampik tuduhan bahwa tuntutan kepada terdakwa yang disampaikan JPU adalah perbuatan zalim kepada terdakwa," tegas salah seorang JPU.
Namun, JPU belum bisa membeberkan dengan rinci ajaran pemahaman dalam seri tauhid tersebut. Menurut JPU, hal itu akan dibahas lebih lanjut ketika JPU telah mempelajari dengan lebih detail tentang nota pembelaan Aman.
JPU juga meyakini bahwa tuntutannya sudah benar karena perbuatan salah satu pelaku penyerangan polisi dan Mapolda Sumatera Utara, Syawaluddin Pakpahan terkait Aman. Meski tidak mau menerangkan lebih lanjut soal pertanggungjawaban Aman terhadap tindakan Syawaluddin, JPU menegaskan tindakan terorisme tersebut tak lepas dari pengaruh Aman.
"Bahwa peristiwa kasus Medan yang dimaksud terdakwa adalah pembunuhan anggota polisi dan pembakaran Mapolda yang dilakukan Syawaluddin yang tidak lepas dari pengaruh terdakwa," tegas JPU.
"Syawaluddin Pakpahan sendiri mengakui bahwa perbuatannya membunuh polisi dan membakar Mapolda Sumut adalah karena anggapan polisi adalah kafir dan bagian dari ansor thogut yang harus dibunuh dan halal darahnya."
Meski beberapa anggota JAD masih melakukan aksi teror selama Aman ditahan di lembaga pemasyarakatan Pasir Putih, ia mengaku tidak memerintahkan anggotanya untuk melakukan hal itu, bahkan tak bisa berkomunikasi. JPU mengakui Aman tak berkomunikasi, tetapi Aman tetap dianggap bersalah karena ajaran Aman dirasa telah mempengaruhi anggotanya untuk melakukan teror.
"Fakta itu tidak serta merta dapat dijadikan pertanggungjawaban sebagai pelarian diri oleh terdakwa atas kesalahan-kesalahan terdakwa," kata JPU lagi.
Sedangkan JPU juga menilai kejadian bom Thamrin merupakan pengaruh dari Aman. JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Aman agar diberikan hukuman mati.
Dalam pertimbangannya, JPU tidak melihat ada hal yang meringankan bagi Aman. Sementara jaksa menganggap ada beberapa hal yang memberatkan bagi Aman.
Faktor memberatkan pertama adalah fakta bahwa Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Kedua, ia merupakan penggagas dan pendiri JAD yang dianggap menentang NKRI.
Faktor memberatkan ketiga, Aman dianggap sebagai penggerak agar pengikutnya melakukan jihad yang memakan banyak korban. Teror yang ia gagas dan menjatuhkan banyak korban anak juga menjadi faktor pemberat.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri