Menurut Asludin, vonis hakim tidak tepat karena Aman dinilai tidak terlibat dalam peristiwa teror yang terjadi di Thamrin, Kampung Melayu, dan Samarinda. Namun, Aman hanya menyebarkan ajaran khilafah.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemimpin Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Wadah JAD dibentuk atas keinginan terdakwa karena terdakwa tidak tahu harus dinamai apa. Tapi pembentukan tersebut adalah untuk memfasilitasi orang-orang untuk hijrah ke Suriah untuk membantu khilafah di sana," tegas Asludin.
JPU mengatakan Aman terbukti bersalah telah melakukan tindakan terorisme dan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.