tirto.id - Terpidana teroris Aman Abdurrahman akhirnya divonis hukuman mati, Jumat (22/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Akhmad Jaini menyatakan Aman terbukti terlibat dalam aksi teror di Terminal Kampung Melayu, Gereja Samarinda, dan tempat lain. Pria yang juga residivis teroris itu menyatakan tidak banding atas putusan tersebut.
"Saya tidak ada banding," tegas Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Akan tetapi, penasihat hukum Aman, Asludin Hatjani tidak senada dengan Aman. Ia justru mengajukan pikir-pikir dalam persidangan. "Penasihat hukum sendiri pikir-pikir," kata Asludin.
Usai persidangan, Asludin menerangkan, pihaknya menyayangkan putusan hakim. Menurut Asludin, vonis hakim tidak tepat karena Aman dinilai tidak terlibat dalam peristiwa teror yang terjadi di Thamrin, Kampung Melayu, dan Samarinda. Namun, Aman hanya menyebarkan ajaran khilafah.
"Itu [isi putusan] dipaksakan sekali karena apa yang disampaikan, dijadikan alat bukti tadi itu adalah pesan beliau kepada Abugar yang menyampaikan pesan dari Syekh Adnani bahwa harus melakukan amaliyah seperti di Perancis, tapi Abugar sendiri dalam persidangan sendiri menyatakan apa yg dilakukan oleh ustaz Oman itu sudah dia diketahui sebelumnya," kata Asludin.
Asludin menerangkan, pernyataan Aman yang tidak banding bukan berarti tidak ingin banding. Ia berdalih, ingin ada waktu konsultasi dengan Aman untuk menerima putusan atau tidak. Namun, Asludin siap mengikuti permintaan petinggi JAD itu bila tetap ingin dipidana mati.
"Walaupun tadi saya nyatakan pikir-pikir tapi semuanya akan saya konsultasikan dengan beliau, dia yang menentukan apakah banding atau tidak tapi dari isyaratnya saya lihat dia tidak akan nyatakan banding, dia kelihatan nolak ada tangannya [goyang-goyang]," kata Asludin.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018). Aman terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rangkaian aksi teror sejak 2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rahman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ali Sulaiman dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. Aman juga terbukti melanggar Pasal 14 juncto pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Selain menjatuhkan hukuman mati, hakim memerintahkan Aman tetap dipenjara. Aman pun langsung sujud syukur di ruang pengadilan. Pihak kepolisian pun langsung mengamankan Aman yang terlihat sempat sujud. Mereka langsung membuat barikade. Hakim pun meminta agar petugas tidak membuat barikade.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri