Menuju konten utama

Aman Abdurrahman Divonis Mati, Polisi Waspadai Bangkitnya Sel Tidur

Densus 88 sudah mengantisipasi bangkitnya gerakan teroris setelah Aman Abdurrahman divonis hukuman mati.

Aman Abdurrahman Divonis Mati, Polisi Waspadai Bangkitnya Sel Tidur
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman dijatuhi vonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (22/6/2018). Pihak kepolisian mengaku sudah mempunyai cara untuk mencegah bangkitnya sel tidur setelah vonis Aman.

Aman dikenal sebagai sosok yang mempunyai pengaruh kuat dalam aksi terorisme. Sebagai pimpinan Jamaah Ansharut Daulah, beberapa pihak menganggapnya sebagai teroris paling berbahaya se-Asia Tenggara.

Kepala Bagian Penerangan Satuan Mabes Polri, Kombes Yusri Yunus menegaskan Densus 88 sudah mengantisipasi bangkitnya gerakan teroris setelah putusan tokoh teroris yang disegani tersebut.

“Kami punya program dari Densus, dari kepolisian, secara preemptively dari BNPT, Polri, dan kontra radikal orang mantan teroris kepada masyarakat jangan mau radikal, ada pencegahan preemptively dan preventif,” tegas Yusri saat dikonfirmasi.

Ia juga mengaku Densus 88 tetap bekerja, bahkan sebelum vonis sidang Aman Abdurrahman. Hal ini bisa menangkal bangkitnya sel tidur sebelum merencanakan gerakan teroris. Selain itu, Polri pun masih akan terus bertindak untuk mengawasi terduga teroris setelah vonis Aman.

“Kami patroli-patroi di daerah-daerah rawan, kemudian penegakkan hukum tetap jalan dari Densus88 termasuk yang kemarin ditangkap,” kata Yusri lagi.

Aman dijatuhi hukuman mati karena dinilai terlibat dalam kasus bom Thamrin dan Kampung Melayu. Majelis hakim mengabulkan secara penuh tuntutan dari jaksa penuntut umum bahwa Aman harus mendapat hukuman mati.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari