Menuju konten utama

Membaca Arah JAD Setelah Aman Abdurrahman Divonis Mati

Ali Fauzi berpendapat, kelompok JAD akan tetap melakukan aksi teror meskipun Aman Abdurrahman sebagai pemimpinnya telah divonis mati.

Membaca Arah JAD Setelah Aman Abdurrahman Divonis Mati
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman divonis mati oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (22/6/2018). Pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam insiden teror, seperti peledakan bom di Thamrin 2016, Kampung Melayu 2017, bom gereja Samarinda, hingga penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.

Vonis mati untuk Aman Abdurrahman tersebut memunculkan pertanyaan: bagaimana nasib JAD dan pergerakan aksi teror di Indonesia usai pendiri sekaligus imam bagi anggota organisasi yang didirikan pada 2015 itu?

Pemerhati teroris Ali Fauzi berpendapat, kelompok JAD akan tetap melakukan aksi teror meskipun pemimpinnya telah divonis mati. Mantan Jemaah Islamiyah ini mengatakan, mereka akan menunjuk pemimpin baru untuk menjaga keberlangsungan organisasi.

“Begitu yang bersangkutan dieksekusi akan muncul lagi penggantinya. Kita [memang] belum tahu siapa yang kemudian bisa mengganti posisinya Aman sebagai pimpinan JAD, tetapi tentu mereka punya penggantinya,” kata Ali yang juga mantan narapidana kasus terorisme ini kepada Tirto, Senin (25/6/2018).

Ali menerangkan, kelompok JAD pun tidak tertutup kemungkinan mengubah modus penyerangan yang akan dilakukan, meskipun ia tidak mengetahui secara pasti. Akan tetapi, Ali meyakini bahwa aksi teror di Indonesia akan mirip dengan apa yang dilakukan ISIS di Irak dan Suriah.

“Nanti kita tunggu apakah ISIS global ini melakukan serangan-serangan dengan modus baru. Tentu nanti ada copy paste dari kelompok lokal,” kata Ali merujuk modus serangan yang kerap ditiru oleh organisasi yang berafiliasi dengan ISIS.

Sementara pemerhati teroris lainnya, Al Chaidar menilai, eskalasi aksi teror di Indonesia tidak akan ada perubahan signifikan. Al Chaidar beralasan, massa atau anggota JAD tidak menganut sistem balas dendam, sehingga vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Aman Abdurrahman tidak akan berpengaruh banyak.

“Terorisme yang mereka praktikkan dan mereka klaim sebagai jihad itu, kan, harus berdasarkan alasan syar'i, alasan teologis, alasan syariat. Jadi enggak [akan] ada balas dendam di situ,” kata Al Chaidar kepada Tirto.

Al Chaidar mengatakan, JAD akan tetap eksis meskipun pemimpinnya dijatuhi hukuman mati. Akan tetapi, kata dia, tidak menutup JAD pecah karena petinggi JAD, seperti Khalid Abu Bakar kemungkinan akan meninggalkan organisasi setelah Aman meninggal.

“Nanti akan mungkin terjadi perpecahan karena ternyata beberapa kalangan, seperti Khalid Abu Bakar itu tidak lagi mau berkutat dengan terorisme,” kata Al Chaidar.

Selain itu, Al Chaidar memprediksi akan ada perubahan pola penyerangan yang dipraktikkan JAD, termasuk melibatkan kelompok yang lebih besar. Alasannya, kata Al Chaidar, pola penyerangan yang dilakukan Aman masih terlalu lembek, sehingga penggantinya nanti akan melakukan serangan lebih besar dan tidak terduga.

“Kemungkinan mereka akan mempraktikkan yang lebih keras. Misalnya melibatkan keluarga, anak-anak, ya melibatkan perempuan, melibatkan orang-orang yang selama ini tidak diduga sebagai prajurit,” kata Al Chaidar.

Akan tetapi, kata Al Chaidar, pandangan JAD soal thagut tetap tidak akan berubah meskipun Aman Abdurrahman telah divonis mati. Menurut Al Chaidar, kelompok ini akan tetap menyerang polisi, kelompok yang dituding kafir, seperti jemaah yang beribadah di Gereja atau Wihara, serta akan tetap menarget orang-orang yang dianggap musuh Islam.

Hal senada diungkapkan akademisi dari UIN Jakarta, Zaki Mubarok yang menyatakan vonis mati untuk Aman tidak serta-merta menghentikan aksi teror. Menurut Zaki, tidak menutup kemungkinan aksi teror akan dilakukan kelompok lain yang seideologi dengan JAD, seperti kelompok Al Hisbah pimpinan Bahrun Naim, NII ring banten, hingga kelompok MIT (Mujahidin Indonesia Timur).

“Itu masih berserakan di banyak tempat dan potensial untuk melakukan aksi-aksi teror. Mungkin memang tidak semasif sebelumnya, tapi selama ini aksi teror kecil-kecilan, menembak polisi, bom panci dan sebagainya,” kata Zaki kepada Tirto.

Khusus dalam kelompok JAD, kata Zaki, vonis mati Aman diprediksi akan membuat kelompok JAD diam. Alasannya, kata Zaki, banyak pemimpin JAD seperti M. Iqbal (JAD Jabar), serta Zainal Arifin Ansori yang notabene amir utama sedang mendekam di penjara.

Selain itu, kata Zaki, kuatnya pemantauan aparat serta keterbatasan sumber daya akan membuat JAD tidak beraktivitas untuk sementara waktu. “Menurut saya dalam jangka pendek, JAD akan tiarap, dan tidak membentuk struktur seperti sebelumnya yang terbuka,” kata Zaki.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Satuan Mabes Polri, Kombes Yusri Yunus menegaskan, Densus 88 sudah mengantisipasi bangkitnya gerakan teroris setelah putusan tokoh teroris yang disegani tersebut.

“Kami punya program dari Densus, dari kepolisian, secara preemptively dari BNPT, Polri, dan kontra radikal orang mantan teroris kepada masyarakat jangan mau radikal, ada pencegahan preemptively dan preventif,” kata Yusri usang vonis Aman.

Yusri mengklaim, Densus 88 tetap bekerja, bahkan sebelum vonis sidang Aman Abdurrahman. Hal ini bisa menangkal bangkitnya sel tidur sebelum merencanakan gerakan teroris. Selain itu, Polri pun masih akan terus bertindak untuk mengawasi terduga teroris setelah vonis Aman.

“Kami patroli-patroli di daerah-daerah rawan, kemudian penegakan hukum tetap jalan dari Densus88 termasuk yang kemarin ditangkap,” kata Yusri lagi.

Infografik current issue teror aman abdurrahman

Perlu Penyelesaian yang Baik

Menurut Zaki, meskipun Aman Abdurrahman telah divonis mati, namun pemerintah harus tetap mengantisipasi gerakan terorisme yang kemungkinan terjadi. Selain melalukan penegakan hukum, upaya preventif dalam mengangani kasus terorisme juga harus digalakkan.

“Pemerintah harus melakukan perombakan total, tidak hanya penegakan hukum tapi juga bagaimana mengawasi, memonitor para teroris ini di penjara,” kata Zaki.

Zaki berpandangan, polisi harus memberantas jaringan daripada hanya menghukum mati satu orang. Selain itu, kata dia, perlu pengetatan agar para tahanan teroris tidak mudah berkomunikasi dengan pihak luar.

Hal senada diungkapkan Al Chaidar. Ia menilai, pemerintah juga harus melakukan pendekatan persuasif dalam penanganan perkara terorisme. Ia khawatir, penindakan represif justru akan memicu aksi teror lain.

"Kalau kekerasan dilawan dengan kekerasan dalam tahap-tahap tertentu, ya bisa tapi kalau itu terus menerus ditekankan, orang akan kehilangan rasa percayanya kepada aparat dan mereka akan dengan mudah itu mengakumulasi kebencian kepada aparat," kata Al Chaidar.

Al Chaidar menilai, program deradikalisasi saat ini pun tidak optimal. Senada dengan Zaki, Chaidar menilai pemerintah perlu memberikan beasiswa kepada keluarga napi teroris agar tidak terjerat kasus serupa.

“Pada pelaku-pelaku yang tidak terlibat dalam pembunuhan, saya kira memang tidak perlu harus dihukum terlalu berat, tapi diberikan pendidikan humaniora yang bagus seperti antropologi,” kata Chaidar.

Sementara itu, Ali Fauzi menyarankan ada kolaborasi bersama antara masyarakat, polisi, dan BNPT. Menurut Ali, ketiga aspek tersebut harus bersinergi untuk menyelesaikan masalah terorisme.

Masyarakat, kata Ali, harus ikut berpartisipasi memantau apakah ada penyebaran paham teroris atau tidak. Masyarakat sebaiknya memperhatikan masalah terorisme, bukan menganggap sebagai kepentingan tertentu dari elit politik. “Jika masyarakat masih apatis, tentu ini hal yang buruk bagi penanganan ekstremisme dan terorisme di Indonesia," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz