Menuju konten utama

Menyelami UU Terorisme, Apakah Begal Hingga Ormas Bisa Dijerat?

Pembeda antara terorisme dengan tindak pidana umum adalah pada motifnya. Teroris bermotif politik dan ideologi, sedangkan kriminal tidak.

Menyelami UU Terorisme, Apakah Begal Hingga Ormas Bisa Dijerat?
Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan berkas tanggapan Pemerintah kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya resmi disahkan DPR RI, Jumat (25/5/2018). Ketuk palu DPR meninggalkan cerita debat panjang, salah satu poin yang paling sering disorot adalah mengenai definisi terorisme.

Persoalan definisi memang masalah pelik yang dihadapi tim perumus revisi UU. Pemerintah sempat tidak setuju kalau ada penambahan frasa "dengan tujuan ideologi, tujuan politik, dan/atau ancaman terhadap keamanan negara". Pemerintah menilai frasa tersebut bisa menghambat proses hukum terhadap terduga pelaku terorisme, terutama dalam hal pembuktian.

Sebaliknya, DPR berpandangan penambahan frasa itu untuk memberikan batasan supaya tidak terjadi abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan. Akhirnya frasa itu tetap dimasukkan dengan beberapa penyesuaian lain. Maka jadilah isi pasal 1 menjelaskan terorisme yaitu:

"perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

Salah satu alasan kenapa frasa mengenai motif akhirnya disetujui adalah untuk memisahkan secara tegas antara terorisme dengan tindak pidana umum yang juga kerap menggunakan kekerasan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Terorisme Nasir Djamil menjelaskan alasan DPR dan pemerintah menyepakati definisi final itu.

"Jadi yang namanya kelompok teroris itu selalu punya motif politik dan ideologi," ujar Nasir kepada Tirto, Sabtu (26/5/2018).

Ia memberi contoh konkret: begal, ormas pembuat kacau dan sejenisnya, tidak bakal dijerat dengan pasal 1 di UU terorisme meski keduanya menimbulkan rasa takut yang luas, tak jarang memakan korban dan menimbulkan kerusakan.

"Kalau kami tak muat motifnya, nanti aksi begal-begal juga kena dihukum teroris, diancam sesuai UU ini," ujar Nasir.

Politikus PKS ini mengatakan awalnya fraksi partai selain Gerindra, PAN, dan PKS tak mau menerima usul pencantuman motif dalam definisi terorisme. Hal itu baru bisa dimasukkan setelah masing-masing fraksi sepakat menghapus kata "negara" di definisi awal mengenai terorisme.

Menurut Nasir, parpol-parpol pendukung pemerintah awalnya enggan menerima usul tiga partai itu jika definisi masih berbunyi "[...] dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan negara."

Penolakan itu terjadi karena parpol pendukung pemerintah dianggap memiliki pemahaman parsial ihwal arti dan cakupan terorisme. Menurut Nasir, penolakan ini berdasarkan kekhawatiran bahwa penggunaan definisi terorisme berpotensi meluas ke ranah pidana lain.

"Ya nggak begitu, kami bilang. Jadi kalau kejahatan yang tidak dilandasi motif politik dan bukan kelompok teroris ya tidak bisa diancam pidana terorisme."

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan demikian. Menurutnya, definisi terorisme yang dimaksud dalam UU sudah spesifik mengatur tindakan apa saja yang bisa terjerat aturan itu.

"Diletakkan motif ideologi artinya, teror dilakukan dengan maksud memperjuangkan diterimanya ideologi tertentu di suatu negara. Atau motif politik untuk memperjuangkan perolehan kekuasaan tanpa jalan sah. Atau teror untuk menciptakan gangguan keamanan agar tercipta ketidakstabilan," ujar Fickar kepada Tirto, Sabtu (26/5/2018).

Dengan demikian, perbuatan yang menciptakan ketakutan tanpa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan, tak bisa dijerat UU ini.

"Teror terhadap pegawai KPK dengan menyiram air keras, begal yang menimbulkan ketakutan, atau ormas yang kerap main hakim sendiri tidak bisa diterapkan atau tidak memenuhi unsur pasal ini," ujar Fickar.

infografik melacak revolusi teroris

Masalah Lainnya

Meski demikian UU ini bukannya tak menyisakan masalah sama sekali. Salah satu yang mungkin dapat menimbulkan masalah di masa depan masih berkaitan dengan definisi, kali ini adalah ketiadaan definisi "paham radikal terorisme" yang tercantum mulai BAB VIIA UU. Beberapa pasal di bab itu menjelaskan bahwa mereka yang terpapar paham radikal wajib mengikuti program deradikalisasi.

Tanpa definisi yang jelas mengenai "paham radikal", menurut pengamat dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya, "penyidik dapat seenak sendiri menentukan orang-orang yang wajib mengikuti program."

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarankan sebaiknya masyarakat yang tidak puas untuk mengajukan uji materi saja ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU terorisme.

"Kalau kemudian masyarakat bilang ada yang kurang, boleh mengajukan judicial review ke MK untuk ditambahkan atau menambahkan lagi [usul] ke DPR," ujar Hidayat di kediamannya, Jakarta, Sabtu (26/5/2018) kemarin.

Hidayat juga menyarankan masyarakat menanyakan ketiadaan definisi paham radikal ke DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.

"Karena UU ini kan inisiatif pemerintah. Kenapa pemerintah tidak ajukan definisi itu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Rio Apinino