BPN mendukung Wiranto menjerat penyebar hoaks pakai UU Terorisme, asal adil, dengan menindak semua penyebar hoaks, termasuk ada pelaku dari kubu Capres 01, Jokowi.
Pernyataan Wiranto yang menyebut penyebar hoaks perlu dijerat UU Terorisme dianggap ngawur oleh aktivis. Wiranto juga dinilai terlalu luas menafsirkan UU Terorisme.
TKN Jokowi-Ma'ruf membantah anggapan bahwa pernyataan Wiranto soal penyebar hoaks bisa dijerat dengan UU Terorisme menunjukkan kubu petahana sedang panik.
Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Hinca Pandjaitan menilai sangat berlebihan bila Menkopolhukam Wiranto mengatakan penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.