Menuju konten utama

PP Muhammadiyah: Berlebihan Jerat Penyebar Hoaks Pakai UU Terorisme

Penanganan kasus hoaks harus sesuai hukum, profesional, independen, dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM.

PP Muhammadiyah: Berlebihan Jerat Penyebar Hoaks Pakai UU Terorisme
Personil Densus Antiteror Mabes Polri menggeledah sebuah rumah kontrakan saat penggerebekan di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018). ANTARA FOTO/Irfan Anshori

tirto.id - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespons wacana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, soal penggunaan UU Terorisme menjerat penyebar hoaks.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan, usulan Wiranto berlebihan dan berbahaya, karena terdapat perbedaan antara UU Terorisme dengan UU ITE yang digunakan untuk menangani hoaks.

"Jika ini [UU Terorisme] diterapkan [kasus penyebar hoaks] akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme. Mengingat ada perbedaan filosofis yang sangat mendasar antara UU Terorisme dengan UU ITE," kata Maneger dalam siaran pers kepada Tirto, Kamis (21/3/2019).

Beberapa ketentuan dalam UU Terorisme, lanjut dia, belum terdapat peraturan pelaksanaannya seperti lembaga pengawas yang memantau penerapan UU Terorisme ini.

Ia melanjutkan, dalam penerapan UU ITE terkait kasus hoaks, masih ada kritik yang harus menjadi perhatian pemerintah.

"Prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks [dengan UU ITE] diduga tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat, maka sangat membahayakan jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme," ungkap dia.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, Pilpres 2019 berpeluang terjadi kericuhan akibat hoaks.

Penegak hukum, kata dia, harus bertindak tegas terhadap penyebar hoaks. Ia menilai, penyebar hoaks sama dengan terorisme, karena menyebarkan meneror psikologis masyarakat.

Maneger sepakat memberantas terorisme. Bagi Muhammadiyah, kata dia, semua tindakan terorisme oleh siapapun adalah musuh agama dan kemanusiaan. Namun, lanjut dia, penanganannya harus sesuai hukum, profesional, independen, dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM.

Ia mencontohkan kasus Siyono, terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, tewas usai ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Mabes Polri, pada 2016 lalu.

"Kami, juga dunia kemanusiaan, tidak menginginkan adanya Siyono-siyono baru dalam kasus hoaks, jika UU Terorisme tersebut diterapkan," kata dia.

Pemerintah dan kepolisian, imbuh dia, sebaiknya membenahi dulu regulasi pelaksanaan UU Terorisme dan tata kelola penanganan kasus terorisme

"Sebelum hasrat menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain. Pemerintah dan DPR segera memenuhi peraturan untuk pelaksanaan UU tersebut. Harus ada pembenahan dalam UU Terorisme," ujar dia.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali