Menuju konten utama

Penjelasan Polri Soal Pasal Penyebar Hoaks dan UU Terorisme

Wiranto ingin pelaku penyebar hoaks ditindak dengan UU Terorisme.

Penjelasan Polri Soal Pasal Penyebar Hoaks dan UU Terorisme
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tersangka penyebar hoaks di media sosial dengan terduga teroris berbeda pasal dan undang-undang.

Hal itu disampaikan sebagai respons dari pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang ingin pelaku penyebar hoaks ditindak dengan UU Terorisme.

"Kecuali penyebar hoaks itu teridentifikasi sebagai pelaku tindak pidana teroris, nanti bisa dilacak latar belakang penyebar hoaks ini apakah terafiliasi dengan jaringan teroris,” ujar dia di Mabes Polri, Kamis (21/3/2019).

Jika terbukti ada indikasi sebagai terduga teroris, kata Dedi, maka polisi dapat menjerat orang itu dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dedi menambahkan, perspektif kepolisian terkait penyebar berita hoaks atau terduga teroris berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, sehingga proses penegakan hukum bergantung hasil analisis komprehensif.

Ada dua pendekatan yang dilakukan penyidik. Pertama, penyebar hoaks dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Sesuai Pasal 1 ada unsur ancaman kekerasan atau menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas,” jelas Dedi.

Kedua, lanjut Dedi, apabila dalam proses pembuktian yang menyebarkan itu tergolong kategori iseng atau baru pertama kali mengunggah dan menyebarkan, maka dia dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk menyebarkan narasi, foto dan video yang bersifat hoaks, maka diterapkan UU ITE Pasal 27 dan Pasal serta bisa diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana 1/Pasal 14 dan Pasal 15 kalau membuat kegaduhan,” terang Dedi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Pilpres 2019 berpeluang terjadi kericuhan akibat hoaks. Untuk itu, ia meminta penegak hukum agar bertindak tegas terhadap penyebar hoaks. Ia menilai, penyebar hoaks sama dengan terorisme, karena menyebarkan meneror psikologis masyarakat.

"Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme. Tadi saya sudah minta agar aparat keamanan waspada ini," ucap dia ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Baca juga artikel terkait UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto