tirto.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyatakan pihaknya menyerahkan santunan kepada korban bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat.
"Karena ada kewajiban LPSK berdasarkan UU Terorisme untuk memberikan perlindungan sesaat setelah peristiwa terorisme kepada korbannya," ucap dia, dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Desember 2022.
"LPSK telah menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Aipda Agus Sopyan, yang diterima langsung oleh istri almarhum di ruang ICU RS Immanuel Bandung. Santunan korban meninggal sebesar Rp15 juta," lanjut Edwin.
Insiden terjadi pukul 8.20 WIB, hari ini. Hingga kini ada delapan polisi jadi korban dengan rincian satu orang meninggal, tiga orang luka berat, dan empat orang luka ringan.
Semua bermula ketika para anggota Polsek Astanaanyar sedang apel pagi. Lantas seorang laki-laki masuk ke markas sambil mengacungkan senjata tajam dan menerobos barisan apel. Seketika bom meledak dan petugas berhamburan.
Kini kasus ini ditangani Densus 88 Antiteror. Petugas juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Masyarakat diminta menjauhi area Polsek Astanaanyar pasca-insiden tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky