Menuju konten utama

Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, BPN: UU ITE Saja Sudah Berat

Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Hinca Pandjaitan menilai sangat berlebihan bila Menkopolhukam Wiranto mengatakan penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, BPN: UU ITE Saja Sudah Berat
Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan bersiap melakukan pertemuan dengan Sekjen Gerindra, Sekjen PKS dan Sekjen PAN di Jakarta, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hinca Pandjaitan menilai sangat berlebihan bila Menkopolhukam Wiranto mengatakan penyebar hoaks bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Sekjen Partai Demokrat itu menilai Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ada saat ini saja sudah cukup untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

"Berlebihan dan tak masuk akal sehat. UU ITE saja sudah berat," ujar Hinca kepada reporter Tirto, Kamis (21/3/2019).

Dalam menyikapi maraknya penyebaran hoaks, Menkopolhukam Wiranto menyamakan penyebar hoaks dengan aksi teror karena dampaknya menimbulkan ketakutan pada rakyat.

Wiranto lantas menyejajarkan penyebar hoaks dengan pelaku terorisme. Dampak hoaks misalnya, bisa membuat pemilih tidak menggunakan hak pilihnya karena ada rasa takut akibat kabar bohong yang tersiar.

Sama seperti Hinca, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyebar hoaks hanya bisa dijerat dengan UU ITE. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga itu bahkan menyebut Wiranto tak paham dengan hukum dan aturan yang berlaku.

"Sudah ada UU ITE kalau yang untuk di medsos. Itu Menkopolhukam suruh belajar hukum lagi lah," tegas Dasco.

Baca juga artikel terkait UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri