tirto.id -
Nasir yang pernah menjadi Anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI ini menuturkan bahwa UU Terorisme bukan untuk menjerat seseorang yang menyebarkan hoaks.
"Selama saya membahas UU Terorisme, kami tidak pernah berpikir bahwa penyebar hoaks bisa dipidana dengan UU ini," ujar Nasir saat dihubungi, Kamis (21/3/2019).
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ini mengatakan terkait penyebaran hoaks ataupun fitnah sudah ada undang-undang yang mengatur yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
"Jangan ngawur. UU Terorisme bukan untuk penyebar hoaks," ungkap Nasir.
Menurut Nasir, adanya hoaks merupakan bukti kegagalan negara dalam memberikan edukasi dan literasi serta ketiadaan teladan dari para penyelenggara negara. Ia menilai hoaks akan hilang jika pemimpin dan masyarakatnya jujur.
"Hoaks tidak mendapat tempat di negara yang mayoritas penduduknya cerdas dan jujur. Hoaks akan subur kalau penyelenggara negaranya bermental korup dan tidak mengetahui masalah yang sebenarnya yang dihadapi oleh bangsa ini," jelasnya.
Nasir menduga maksud Wiranto yang menyebutkan bahwa penyebar hoaks seperti pelaku teror adalah sama-sama bisa menebarkan ancaman ke masyarakat. Apalagi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Mungkin yang beliau maksud hoaks itu bisa membuat orang menjadi takut. Biasanya hoaks itu marak menjelang perhelatan politik, baik pileg, pilpres maupun pilkada,” pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari