Menuju konten utama

Soal Hoaks & Terorisme: "Wiranto Sama Saja Menakut-nakuti Warga"

Pernyataan Wiranto bahwa penyebar hoaks bisa dijerat UU Terorisme dikritik. Dia dianggap sedang menakut-nakuti warga.

Soal Hoaks & Terorisme:
Wiranto. FOTO/Antaranews

tirto.id - Wiranto mengeluarkan pernyataan kontroversial. Mantan Panglima ABRI yang kini menjabat Menko Polhukam itu bilang para penyebar hoaks perlu dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (UU Nomor 5 Tahun 2018).

Kenapa dia mengusulkan itu? Sebab, katanya, terorisme "menimbulkan ketakutan masyarakat".

"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme. Saya sudah minta agar aparat keamanan waspada ini," katanya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019) kemarin.

"Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan itu," tambahnya.

Dalil penggunaan UU Terorisme sebagai alat pemidanaan penyebar hoaks dikritik keras, salah satunya oleh Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Isnur menilai Wiranto tak bisa membedakan hoaks dengan terorisme, dan oleh karenanya dia sedang mempermalukan dirinya sendiri.

"Jangan kemudian mempermalukan diri sendiri," kata Isnur kepada reporter Tirto, Rabu (20/3/2019).

Dalam UU tersebut terorisme didefinisikan sebagai: "perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

Hoaks, kata Isnur, jelas tidak termasuk dalam definisi tersebut.

Isnur menilai, selain tak paham apa itu terorisme, Wiranto juga sama saja sedang menakut-nakuti masyarakat.

"Itu namanya semangat memenjarakan warga. Menakut-nakuti warga. Harusnya sebagai Menko Polhukam [dia] sadar ada undang-undang yang mengatur," tambahnya.

Orde Baru

Direktur Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis juga merespons negatif usul Wiranto. Ia beralasan, hoaks dan terorisme merupakan subjek yang berbeda. Pemerintah tidak seharusnya menjerat subjek hukum yang tidak sesuai dengan aturan.

"Ini sudah cenderung pada penyalahgunaan hukum. Janganlah mengulang seperti pada masa lalu, zaman Orba yang represif," tegas Beni kepada reporter Tirto.

Saat ini sebetulnya orang yang menyebarkan informasi palsu di dunia maya diancam segudang pasal. Mereka bisa dikenakan KUHP, UU 11/2008 tentang ITE, UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Salah satu pesohor yang sedang berperkara karena dianggap menyebar hoaks adalah Ratna Sarumpaet, yang pernah jadi bagian dari tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Beni curiga pernyataan Wiranto adalah upaya pemerintah untuk memberangus lawan politik secara vulgar. Hal ini tak sesuai dengan semangat demokrasi.

"Tentunya akan banyak yang menentang jika ini diberlakukan, yang pada akhirnya akan makin menurunkan wibawa pemerintah itu sendiri."

Pendapat serupa juga diungkapkan pengamat militer dari Institute For Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

"Mendengar pernyataan itu, pikiran saya melayang ke masa lalu, masa orde baru yang kelam bagi perjalanan demokrasi kita, sebuah masa dimana negara dikelola secara otoriter dan militeristik," katanya, dalam keterangan tertulis.

Ia melihat pernyataan Wiranto adalah bukti bahwa pemerintah gelagapan menghadapi hoaks.

"Pernyataan bahwa penyebaran konten hoaks akan ditindak berdasarkan UU Terorisme itu solusi panik, solusi yang menunjukkan ketakutan berlebihan atas hal-hal yang belum tentu terjadi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino