Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai keinginan Wiranto untuk memberantas dan menindak penyebar hoaks di Indonesia dengan UU Terorisme adalah hal yang berlebihan.
Salah satu problem hukum yang perlu dicermati pemerintah dalam perumusan Perpres soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ialah, bahwa militer bukan termasuk institusi penegak hukum.
Komnas HAM meminta DPR RI segera membentuk tim pengawas pemberantasan terorisme. Pembentukan tim pengawas itu merupakan amanat UU Antiterorisme yang baru.
Potensi masalah terdapat sejak pasal pertama. Masalah motif dalam definisi menjadi soal lantaran bisa menyasar pihak mana pun yang kritis terhadap pemerintah.
"Kalau kemudian masyarakat bilang ada yang kurang, boleh mengajukan judicial review ke MK untuk ditambahkan atau menambahkan lagi [usul] ke DPR," ujar Hidayat.
"Undang-Undang tersebut, dianggap paling lengkap dan juga mencakup beberapa aspek," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius.