Menuju konten utama

Komnas HAM Minta DPR Segera Bentuk Tim Pengawas Pemberantasan Teror

Komnas HAM meminta DPR RI segera membentuk tim pengawas pemberantasan terorisme. Pembentukan tim pengawas itu merupakan amanat UU Antiterorisme yang baru.

Komnas HAM Minta DPR Segera Bentuk Tim Pengawas Pemberantasan Teror
Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam (kiri) saat memberikan keterangan kepada media mengenai penuntasan kasus Novel Baswedan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR RI secepatnya membentuk Tim Pengawas Pemberantasan Terorisme. Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pembentukan tim pengawas oleh DPR RI tersebut juga semestinya melibatkan lembaganya.

"Pembentukan tim pengawas pelaksanaan pemberantasan terorisme oleh DPR RI harus melibatkan Komnas HAM. Agar saat pelaksaan tetap sejalan dengan penghormatan terhadap prinsip, standar, dan instrumen HAM," kata Anam di Jakarta, pada Rabu (5/9/2018).

Pernyataan Anam merespons pemberlakuan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Anam, pembentukan tim pengawas pemberantasan terorisme oleh DPR RI merupakan amanat UU yang resmi diberlakukan pada 22 Juni lalu tersebut.

"Pembentukan tim pengawas yang partisipatif akan memudahkan proses koreksi terhadap penindakan kasus terorisme, secara lebih tepat dan terukur, sesuai dengan prinsip kesetaraan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Anam.

UU Antiterorisme yang baru memberi kewenangan lebih luas bagi penegak hukum untuk menangkap mereka yang terlibat jaringan teror. Kepolisian sudah mengumumkan telah menangkap sekitar 350-an terduga teroris sejak UU tersebut disahkan.

Selain itu, UU Antiterorisme yang baru juga memberikan peluang keterlibatan langsung TNI dalam operasi pemberantasan terorisme. Salah satu pasal di UU itu menyatakan pemberantasan terorisme adalah bagian dari operasi militer, jika ada permintaan bantuan dari Kepolisian RI dan ditetapkan melalui Perpres.

Anam mengingatkan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus didasarkan pada adanya kebutuhan mendesak dan dilakukan secara proporsional. Hal ini mengingat penempatan militer dalam konteks penegakan hukum membawa risiko terjadinya pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, kata Anam, Komnas HAM menilai pembentukan tim pengawas pemberantasan terorisme oleh DPR RI penting untuk segera dilakukan.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom