tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak DPR RI secepatnya membentuk Tim Pengawas Pemberantasan Terorisme. Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pembentukan tim pengawas oleh DPR RI tersebut juga semestinya melibatkan lembaganya.
"Pembentukan tim pengawas pelaksanaan pemberantasan terorisme oleh DPR RI harus melibatkan Komnas HAM. Agar saat pelaksaan tetap sejalan dengan penghormatan terhadap prinsip, standar, dan instrumen HAM," kata Anam di Jakarta, pada Rabu (5/9/2018).
Pernyataan Anam merespons pemberlakuan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Anam, pembentukan tim pengawas pemberantasan terorisme oleh DPR RI merupakan amanat UU yang resmi diberlakukan pada 22 Juni lalu tersebut.
"Pembentukan tim pengawas yang partisipatif akan memudahkan proses koreksi terhadap penindakan kasus terorisme, secara lebih tepat dan terukur, sesuai dengan prinsip kesetaraan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Anam.
UU Antiterorisme yang baru memberi kewenangan lebih luas bagi penegak hukum untuk menangkap mereka yang terlibat jaringan teror. Kepolisian sudah mengumumkan telah menangkap sekitar 350-an terduga teroris sejak UU tersebut disahkan.
Selain itu, UU Antiterorisme yang baru juga memberikan peluang keterlibatan langsung TNI dalam operasi pemberantasan terorisme. Salah satu pasal di UU itu menyatakan pemberantasan terorisme adalah bagian dari operasi militer, jika ada permintaan bantuan dari Kepolisian RI dan ditetapkan melalui Perpres.
Anam mengingatkan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus didasarkan pada adanya kebutuhan mendesak dan dilakukan secara proporsional. Hal ini mengingat penempatan militer dalam konteks penegakan hukum membawa risiko terjadinya pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, kata Anam, Komnas HAM menilai pembentukan tim pengawas pemberantasan terorisme oleh DPR RI penting untuk segera dilakukan.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom