Menuju konten utama

Polri Diminta Lebih Profesional Usai Pengesahan UU Terorisme

Tantangan internal Polri dalam memberantas terorisme adalah memastikan seluruh tindakan akuntabel dan profesional.

Polri Diminta Lebih Profesional Usai Pengesahan UU Terorisme
Tim Densus 88 membawa barang bukti saat penggeledahan usai penangkapan terduga teroris di Jemaras, Klangenan, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Kamis (17/5/2018). ANTARA FOTO/Risky Maulana

tirto.id - Setelah Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan pada Jumat (25/5/2018) kemarin, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta lebih profesional dalam menangani kasus terorisme.

Menurut Ketua Setara Institute Hendardi, sebelum revisi UU pun sering terjadi polemik terkait kinerja instansi yang dipimpin oleh Jenderal Polisi Tito Karnavian tersebut.

"Oleh karenanya tantangan internal Polri adalah memastikan seluruh tindakan Polri dalam memberantas terorisme adalah akuntabel dan profesional," ucap Hendardi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Masih menurut Hendardi, kinerja Polri selama ini seringkali dipersoalkan saat memberantas terorisme. Seperti isu pelanggaran HAM dan juga kebebasan warga. Bahkan, merujuk pada UU yang baru disahkan, Polri memiliki kewenangan yang sifatnya preventive justice. Jika kewenangan itu tidak dilakukan secara profesional akan timbul masalah baru khususnya Hak Asasi Manusia (HAM).

"Perlu dipastikan adanya standar-standar operasional yang memadai dan perlu disesuaikan dengan UU baru itu"

Selain itu, Hendardi juga menyarankan Polri untuk membuat buku putih operasi agar setiap tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat.

"Pada intinya rakyat harus diberitahu tentang suatu operasi sehingga seluruh potensi abusif dapat dimonitor," ucap Hendardi.

Terakhir, Polri bisa diberikan pengawas eksternal untuk memantau pemberantasan terorisme yang dilakukan.

Dalam UU Terorisme yang baru, DPR memang akan membentuk tim pengawas. Namun, karena DPR adalah badan politik, pengawas independen atau mekanisme akuntabilitas lain tetap diperlukan.

"Polri bisa memanfaatkan peran Kompolnas, Komnas HAM untuk melihat lebih dekat proses pemberantasan terorisme," tutupnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Ibnu Azis