Potensi masalah terdapat sejak pasal pertama. Masalah motif dalam definisi menjadi soal lantaran bisa menyasar pihak mana pun yang kritis terhadap pemerintah.
"Kalau kemudian masyarakat bilang ada yang kurang, boleh mengajukan judicial review ke MK untuk ditambahkan atau menambahkan lagi [usul] ke DPR," ujar Hidayat.
"Undang-Undang tersebut, dianggap paling lengkap dan juga mencakup beberapa aspek," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius.
Seluruh anggota Pansus menyatakan setuju RUU perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.