tirto.id -
"Rapat kami hari ini adalah menuntaskan sinkronisasi karena pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Syafii, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Menurut Syafii, kemarin malam secara tertutup pihaknya telah menyicil sinkronisasi pasal-pasal dalam RUU Terorisme. Terutama untuk pasal-pasal krusial. Sehingga, hari ini menyisakan pembahasan terkait pasal-pasal pencegahan, perlindungan korban, dan kesiapsiagaan nasional.
Politikus Gerindra ini menyatakan rapat hari ini akan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Hanafi Rais.
"Maka kami yakini Insya Allah sebelum malam nanti kami sudah bisa menyelesaikan pembahasan di tim sinkronisasi. Apalagi pimpinan kami muda, enerjik, dan sangat cerdas luar biasa. Jadi saya yakin ini akan lebih mudah pembahasannya," kata Syafii.
Setelah rapat sinkornisasi, kata Syafii, akan dilanjutkan ke rapat tim perumus, lalu ke rapat panitia kerja, lalu rapat kerja mini fraksi bersama pemerintah. Menurutnya, jika malam ini semua rampung, besok sudah bisa dilakukan Paripurna pengesahan RUU Terorisme.
"Dan bila itu sesuai dengan rencana kami, paripurna sudah bisa dilaksanakan besok setelah salat Jumat. Maka kalau ini berjalan dengan baik maka Insya Allah Jumat barokah kami bisa menghasilkan UU yang membawa berkah kepada seluruh rakya Indonesia," kata Syafii.
Kemarin, Pemerintah dan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme (Pansus RUU Terorisme) menggelar rapat lanjutan pembahasan definisi terorisme yang belum rampung.
Hasil dari rapat tersebut, adalah pemerintah memberikan dua alternatif definisi yang akan dibawa ke rapat kerja mini fraksi bersama pemerintah hari ini.
Usulan pertama berbunyi: "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional."
Usulan alternatif kedua berbunyi: "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara."
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yulaika Ramadhani