Menuju konten utama

BPN Dukung Jerat Penyebar Hoaks Pakai UU Terorisme Asal Adil

BPN mendukung Wiranto menjerat penyebar hoaks pakai UU Terorisme, asal adil, dengan menindak semua penyebar hoaks, termasuk ada pelaku dari kubu Capres 01, Jokowi.

BPN Dukung Jerat Penyebar Hoaks Pakai UU Terorisme Asal Adil
Anggota Polres Tasikmalaya Kota berjaga saat penggeledahan di rumah terduga jaringan teroris di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/8/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, merespons wacana Menkopolhukam Wiranto soal upaya menindak penyebar hoaks dengan UU Teorisme.

Andre menilai, jika Wiranto ingin menerapkan itu lewat UU Terorisme, maka semua orang yang menyebar hoaks juga harus bisa dikenakan agar adil.

"Yang pasti kami BPN menolak segala penyebaran hoaks, kampanye hitam. Harapan kita kalau itu diterapkan silakan saja, tapi tentu sekali lagi Pak Wiranto [dalam pelaksanaan] harus diperlakukan adil," kata Andre saat ditemui di Hotel Century, Kamis (21/3/2019) sore.

Andre menambahkan, penerapan UU Terorisme ke penyebar hoaks juga harus mengenai kubu petahana Pilpres 2019. Ia mencontohkan ucapan mantan Ketum PPP, Romahurmuziy dan Ketua PBNU Kyai Said Aqil Sirodj.

"Kami baru saja mendapat fitnah kejam misalnya. Gus Rommy sebelum ditangkap menuduh kami didukung khilafah, bahkan Pak Said Aqil Siradj juga melakukan hal sama. Jadi kalau dilakukan, saya tanya Pak Wiranto berani nggak menerapkan UU itu kepada pelaku yang saya sebutkan tadi," kata Andre.

"Jadi sekali lagi, jangan hukum tajam ke pendukung Prabowo tapi tumpul ke pendukung Jokowi. Jadi kalau Wiranto bisa jawab itu, silakan monggo laksanakan, tapi kalau tidak ada menggali lubang kubur sendiri," lanjut dia.

Ia menilai, wacana Wiranto tersebut, mengindikasikan Capres 01, Joko Widodo, sedang panik menjelang Pilpres 2019.

"Ya makanya itu kan salah satu bentuk kepanikan. Orang mau kalah pasti bikin kesalahan terus. Ini kan tanda-tanda orang mau kalah. Wirantonya blunder, Mendagrinya nyungsep. Itu yang terjadi. Kalau orang mau kalah apapun dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan, Pilpres 2019 berpeluang terjadi kericuhan akibat hoaks.

Penegak hukum, kata dia, harus bertindak tegas terhadap penyebar hoaks. Ia menilai, penyebar hoaks sama dengan terorisme, karena menyebarkan meneror psikologis masyarakat. Sehingga UU Terorisme bisa diterapkan untuk menindak penyebar hoaks.

Baca juga artikel terkait UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali