Menuju konten utama

Imparsial Nilai Terorisme Tak Termasuk Kejahatan Terhadap Negara

Imparsial mengusulkan empat poin terkait dengan definisi terorisme dalam RUU Terorisme yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Imparsial Nilai Terorisme Tak Termasuk Kejahatan Terhadap Negara
Direktur Imparsial Al Araf (kedua kiri), Wakil Direktur Gufron Mabruri (kiri), Koordinator Peneliti Ardi Manto Adiputra (kedua kanan), dan Peneliti Evitarossi S. Budiawan memberikan keterangan pers mengenai kasus kematian Munir di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (6/9/2016). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menilai aksi terorisme lebih layak digolongkan sebagai tindak pidana, dan bukan kejahatan terhadap keamanan negara.

Direktur Imparsial Al Araf menyampaikan pendapat lembaganya tersebut untuk memberikan masukan ke pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme yang sedang berlangsung di DPR RI.

Al Araf menjelaskan ada empat masukan dari Imparsial mengenai definisi terorisme di RUU tersebut. Selain harus dimasukkan dalam kategori tindak pidana, terorisme juga diusulkan sebagai bentuk ancaman kekerasan.

"Ketiga, [aksi teror dianggap sebagai tindakan] untuk mencapai rasa takut atau teror dan lain sebagainya. Keempat, ada tujuan-tujuan politik (dari aksi yang dilakukan)," kata Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, pada Kamis (29/3/2018).

Hingga kini, DPR belum menyepakati definisi aksi terorisme dalam RUU Terorisme. Definisi aksi teror sebelumnya terdapat di UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini," bunyi Pasal 1 UU itu.

Al Araf berharap definisi terorisme di RUU itu nanti juga tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang kritis ke pemerintah. Dia menambahkan cap "teroris" sebaiknya tidak gampang diberikan secara sembarangan.

"Perlu dijelaskan bahwa definisi terorisme yang dimaksud bukan termasuk kelompok-kelompok oposisi politik yang damai. Supaya masyarakat yang kritis terhadap penguasa tidak dikategorikan sebagai teroris," ujar Al Araf.

Perdebatan ihwal definisi terorisme masih terjadi karena banyaknya masukan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen umat Islam. Pembahasan ditargetkan rampung sebelum April 2018.

"Intinya definisi itu yang mampu mencegah bahwa terorisme itu tidak berkaitan dengan kelompok agama tertentu. Ini adalah sebuah tindak pidana yang bisa dilakukan oleh siapa saja, oleh agama apa saja," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom