tirto.id - Anggota legislatif meminta pemerintah membuat kategori skala ancaman tindakan terorisme untuk memperjelas Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme yang masih dibahas DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, skala ancaman terorisme itu bisa dijadikan patokan untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menindak aksi terorisme.
Ia menjelaskan, usai melakukan uji banding ke Inggris dan Amerika, tim panitia kerja RUU Terorisme sempat memikirkan penerapan skala ancaman seperti yang diterapkan negara itu.
Inggris disebut Arsul memiliki lima skala ancaman terorisme yakni low, moderate, high, severe, dan critical. Militer di sana baru dilibatkan menangani terorisme jika skala critical sudah tercapai.
"Harus ditetapkan oleh pemerintah, apakah mau model Inggris atau tidak," kata Arsul di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (28/3/2018).
Asrul mengatakan, skala ancaman itu bisa tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Ditetapkan TNI boleh diputuskan dengan keputusan politik Presiden itu kalau peristiwa terorismenya masuk skala ancaman yang mana," ujar Arsul.
Saat ini, panitia kerja RUU Terorisme sudah menyepakati peran TNI dalam menindak aksi terorisme. Namun, kesepakatan akan dibahas lagi dalam panitia khusus dan paripurna DPR RI.
Pelibatan TNI dalam memberantas terorisme tertulis dalam Pasal 43 huruf H RUU. Beleid itu menyatakan keterlibatan tentara harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan politik Presiden itu nanti akan dinormakan dalam bentuk peraturan presiden. Jadi praktis urusan peran TNI selesai," kata Arsul.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto