tirto.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemimpin Jamaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Aman terbukti secara sah sebagai dalang tiga serangan terorisme tahun 2016 dan tiga serangan terorisme tahun 2017. tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait KASUS TERORISME atau tulisan lainnya
Fotografer: Andrey Gromico
Editor: Hafitz Maulana
Editor: Hafitz Maulana