Menuju konten utama
Sidang Vonis Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman Sudah Berniat Sujud Syukur Bila Divonis Mati

"Janjinya saya belum vonis kalau dia dihukum mati dia akan langsung sujud syukur. Itu dilakukan tadi," kata Asludin.

Aman Abdurrahman Sudah Berniat Sujud Syukur Bila Divonis Mati
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id -

Majelis hakim memvonis mati teroris Aman Abdurahman, Jumat (22/6/2018). Aman pun terlihat sempat sujud tidak lama setelah hakim menyebut hukuman mati.

Penasihat hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani mengaku, pendiri JAD itu sudah menerima hukuman mati. Bahkan, Aman sudah berniat sujud apabila mendapat hukuman mati.

"Janjinya saya belum vonis kalau dia dihukum mati dia akan langsung sujud syukur. Itu dilakukan tadi," kata Asludin di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Asludin menerangkan, pernyataan tidak banding bukan berarti tidak banding atas putusan hakim, tetapi tidak masalah dengan putusan apapun. Pada saat pembacaan pleidoi, Aman memang menyatakan siap menerima hukuman apapun.

"Bahwa dia menyatakan melepas diri berarti tidak banding dan dia tidak menerima dan menolak itu bahasanya melepas diri bahasanya mereka ini," kata Asludin.

Asludin menerangkan, dirinya pun sudah mendapat pesan dari Aman untuk segera dieksekusi. Ia berharap segera dipindah dari Mako Brimob. Hal itu diungkapkan sebelum sidang pembacaan putusan. "Pesan ustaz Oman kepada saya sebelum sidang ini, kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dieksekusinya apakah mau pindah atau bagaimana, yang jelas itu urusannya eksekusi dilaksanakan secepatnya terutama pindah dari Mako Brimob," kata Asludin.

Sayang, Asludin tidak tahu alasan Aman ingin segera dieksekusi. "Nggak tau, yang jelas itu pesannya itu kepada saya," kata Asludin.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemimpin Jamaah Ansharut Daulah Aman Abdurahman, Jumat (22/6/2018). Aman terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rangkaian aksi teror sejak 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rahman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ali Sulaiman dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Aman terbukti terlibat dalam kasus peledakan bom di Thamrin 2016, Kampung Melayu 2017, peledakan gereja di Samarinda, dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.

Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. Aman juga terbukti melanggar Pasal 14 juncto pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Selain menjatuhkan hukuman mati, hakim memerintahkan Aman tetap dipenjara. Aman pun langsung sujud syukur di ruang pengadilan. Pihak kepolisian pun langsung mengamankan Aman yang terlihat sempat sujud. Mereka langsung membuat barikade. Hakim pun meminta agar petugas tidak membuat barikade.

Baca juga artikel terkait SIDANG AMAN ABDURRAHMAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri