Menuju konten utama

Tanggapan KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Menag Yaqut

Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil, atas dugaan korupsi kuota haji 2024.

Tanggapan KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Menag Yaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) didampingi Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kiri) dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief (kedua kiri).

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui informasi terkait Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil atas dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Saya belum dapat info terkait hal tersebut, namun secara prinsip kami tidak bisa menyampaikan informasi terkait pelaporan/pengaduan karena bersifat rahasia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada Tirto, Kamis (1/8/2024).

Namun, Tessa mengatakan apabila laporannya sudah lengkap secara administrasi, maka KPK akan segera menangani perkara tersebut.

"Namun bila dinilai laporan yang masuk belum lengkap, pelapor akan diminta untuk melengkapi mulai dokumen pendukung dan sebagainya," ucap Tessa.

Diketahui, GAMBU telah melaporkan Yaqut dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki ke KPK atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 pada Rabu (31/7/2024).

Ketua GAMBU, Arya, menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/7/2024).

Arya menilai, dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan UU tersebut, kata Arya, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Arya mengatakan, pengalihan kuota haji tersebut membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.

Arya mengatakan, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan, Arya menjelaskan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," kata dia.

Oleh karena itu, Arya meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Yaqut dan wakilnya. Selain itu, mereka juga mendorong Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar diketahui publik. Serta, Arya meminta kepada Presiden untuk segera mereshuffle Yaqut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang