Menuju konten utama

KPK Berharap Wali Kota Semarang Hadir untuk Diperiksa Hari Ini

Mbak Ita sebelumnya berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan Selasa (29/7/2024).

KPK Berharap Wali Kota Semarang Hadir untuk Diperiksa Hari Ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kiri) memberikan keterangan pers menanggapi hasil sidang putusan kasus korupsi mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, bisa hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang, Kamis (1/8/2024).

"KPK berharap saudari HGR akan hadir besok sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang disetujui oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (31/7/2024).

Diketahui, Ita berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Selasa (29/7/2024). Dia meminta KPK untuk melakukan penjadwalan ulang waktu pemeriksaannya.

"Untuk salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan, kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Ita mangkir dari pemanggilan penyidik dengan alasan harus menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Semarang.

Pada Selasa kemarin, KPK juga memanggil suami Ita, Alwin Basri, yang merupakan Komisi D DPRD Jawa Tengah, untuk diperiksa. Basri hadir di gedung Merah Putih KPK, dan mengakui dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diketahui karena Alwin mengakui dirinya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Ia juga tidak mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dan akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.

Saat ini, KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.

Selain itu, terdapat juga perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang