tirto.id - Grab dan Go-Jek sebagai aplikasi transportasi berbasis online memberikan pernyataan terkait rencana Kementerian Perhubungan (Kemnhub) untuk melarang diskon tarif ojek online karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
Larangan diskon tarif tersebut dianggap Kemenhub sebagai upaya untuk menghindari predatory pricing, strategi yang dilakukan untuk menyingkirkan kompetitor dengan memasang tarif serendah-rendahnya.
“Harapan kami, apa pun keputusannya bisa dipertimbangkan secara holistik dari sisi pendapatan mitra, dari sisi konsumen dan keberlangsungan industri,” ujar VP Corporate Gojek, Michael Say, Rabu (12/6/2019).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta tidak ada lagi diskon tarif ojek online karena hanya memberikan keuntungan sementara.
“Diskon ini memang memberikan keuntungan sesaat, untuk jangka Panjang itu membunuh. Itu yang kami ingin hindari," kata Budi.
Karena masih sebatas rencana Gojek belum bisa memberi komentar lebih lanjut mengenai rencana larangan diskon ojek online tersebut. Gojek tidak ingin berkomentar sebelum melihat isi atau revisi peraturan yang akan dikeluarkan oleh Kemenhub.
Sementara Grab menyatakan siap berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
“Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanan oleh pemerintah hasul diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak,” ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri