Menuju konten utama

Tak Harus Identik Jual Bakso, Bahlil Dorong UMKM Kelola Tambang

Bahlil memfasilitasi pengusaha UMKM dengan mengubah regulasi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Tak Harus Identik Jual Bakso, Bahlil Dorong UMKM Kelola Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, antara lain milik PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Serta PT Nurham Pulau Waegeo karena ditemukan sejumlah pelanggaran. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka ruang yang lebih besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan.

Ia menolak pandangan sempit yang membatasi UMKM hanya pada usaha baso, kerupuk, dan jenis usaha kecil lainnya.

“UMKM itu jangan terus-menerus diidentikkan dengan jualan warung bakso, kerupuk, atau kios-kios. Saya nggak mau ada pandangan seperti itu,” tegas Bahlil dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, UMKM harus naik kelas agar dapat tumbuh menjadi pengusaha besar seperti para konglomerat yang ada di dalam negeri. Para konglomerat ini, sambungnya, tak hanya mengelola perdagangan, namun juga mengelola sumber daya alam (SDA) nasional.

Belajar dari pola tersebut, Bahlil pun memfasilitasi pengusaha UMKM dengan mengubah regulasi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) agar pengusaha kerakyatan ini dapat turut memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

"Begitu saya dilantik jadi Menteri ESDM, saya ubah pola. Atas petunjuk Presiden Prabowo, kami revisi UU Minerba. Dulu tambang hanya dikuasai segelintir orang, sekarang UMKM dan koperasi juga punya hak yang sama,” ujar Bahlil.

Ia juga mendorong kementerian teknis lain seperti Kementerian Kehutanan, Perikanan, dan Pertanian untuk mendukung kebijakan redistribusi aset secara adil kepada pelaku usaha lokal.

Dalam konteks ini, ia mendorong pelaku usaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk ambil bagian.

Sebagai tindak lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan UMKM untuk menginventaris UMKM yang dinilai potensial.

Namun, ia menegaskan bahwa penyaluran izin tambang tidak boleh berbasis kredit, tetapi ditujukan kepada pelaku usaha profesional dan layak secara teknis maupun finansial.

“Kalau tambang, jangan kalian kredit. Kredit itu untuk koperasi. Yang kelola tambang harus pengusaha yang profesional. Jangan sampai ada yang gadaikan IUP. Ini soal keadilan dan redistribusi aset kita,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BAHLIL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra