tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias (Zulhas), membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait polemik izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Zulhas menyebut Bahlil tak bersalah atas pemberian izin tambang di Kawasan tersebut.
Mulanya, Zulhas menyinggung soal banyaknya tepuk tangan para hadirin yang ditujukan kepada Bahlil. Zulhas melihat gemuruh tepuk tangan tersebut berkaitan dengan izin tambang nikel di Raja Ampat.
Diketahui, sebelumnya beredar informasi terkait aktivitas pertambangan nikel di kawasan itu sehingga menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan di Raja Ampat. Kabar itu mulanya diunggah oleh Greenpeace Indonesia.
“Saya tidak panggil semua, tapi semua yang saya hormati, pertama Pak Bahlil, Pak Bahlil tadi tepuk tangannya banyak, ramai tadi saya dengar. Padahal, Izin itu bukan Pak Bahlil yang keluarkan. Beliau ini nggak salah sebetulnya,” kata Zulhas dalam pembuka sambutannya di SME Tower, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahkan, dia menekankan bahwa sebetulnya Bahlil tidak bersalah atas kasus yang sedang ramai ini. Dia juga menambahkan bahwa Bahlil merupakan sosok yang baik. “Ya betul memang bukan Pak Bahlil kok. Cuma Pak Bahlil orang baik ya, semuanya dibela,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). Pencabutan akan dilakukan usai viral di media sosial terkait perusakan lingkungan di kepulauan tersebut.
Bahlil menyatakan, ada lima perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat. Kelimanya, yakni PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, serta PT Nurham di Yesner Waigeo Timur.
Dari lima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Adapun RKAB mencakup rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining," kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah mencabut sejumlah IUP itu karena keempat perusahaan tersebut melanggar peraturan terkait pertambangan. Di satu sisi, Kementerian ESDM disebut bakal memantau aktivitas PT Gag Nikel.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra