tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan semua pengguna nomor prabayar pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi kartu SIM dengan cara memasukan nomor KTP dan Kartu Keluarga.
Batas waktu registrasi ulang akan berakhir pada hari ini, Rabu 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak meregistrasi ulang sampai batas waktu tersebut, maka kartu tersebut akan diblokir secara bertahap.
Berikut tahapan pemblokiran berdasarkan keterangan tertulis Humas Kemenkominfo yang diterima Tirto, Rabu (28/2/2018):
1. Mulai tanggal 1 Maret 2018, Kominfo akan melakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Namun, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
2. Apabila pelanggan tidak meregistrasi hingga tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 Kominfo akan melakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
4. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto