tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merinci sejumlah permasalahan yang sering ditanyakan masyarakat terkait registrasi ulang kartu prabayar. Registrasi prabayar mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 hingga hari ini, Rabu (28/2/2018).
Kebijakan registrasi berlaku bagi pelanggan kartu prabayar semua operator seluler, baik pelanggan baru atau lama. Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.
Pertanyaan yang sering muncul di antaranya soal keamanan data pelanggan karena operator seluler diberi hak akses terhadap data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berikut sejumlah permasalahan yang sering dipertanyakan, sebagaimana dirangkum Ditjen Dukcapil Kemendagri.
-Dasar hukum registrasi ulang kartu prabayar
Registrasi ulang kartu prabayar diatur dalam Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.
Data kependudukan tersebut antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Secara teknis, pengaturan registrasi kartu prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
-Cara registrasi
Registrasi bisa dilakukan sendiri dengan mengirim SMS ke nomor 4444. Formatnya registrasi baru pelanggan Telkomsel caranya ketik REG[spasi]NIK#Nomor KK#, sedang pelanggan lama formatnya ULANG[spasi]NIK#Nomor KK#.
Ada sedikit perbedaan masing-masing operator seluler terkait format ini. Silakan kunjungi website resmi operator masing-masing.
Registrasi juga bisa dilakukan secara online melalui website atau mendatangi gerai resmi operator seluler.
-Manfaat dan tujuan registrasi
Tujuannya, sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan nasional menuju single identity number (SIN).
-Waktu registrasi
Registrasi prabayar mulai berlaku 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
-Sanksi jika tidak melakukan registrasi
Pelanggan lama nomornya akan diblokir secara bertahap, sementara untuk kartu prabayar baru nomornya tidak akan bisa digunakan (tidak aktif).
-Registrasi bagi yang belum memiliki e-KTP
Registrasi kartu prabayar hanya memerlukan NIK dan nomor KK. Jika tidak atau belum memiliki e-KTP, maka bisa menggunakan NIK dan nomor KK yang tertera di KK, karena setiap orang sejak lahir sudah memiliki nomor NIK.
-Keamanan data pelanggan
Setiap lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan harus melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, termasuk operator seluler. Dalam perjanjian kerja sama sudah diatur ruang lingkup kerjasama serta hak dan kewajiban masing-masing pihak, terutama terkait jaminan keamanan dan kerahasiaan data penduduk.
-Nama ibu kandung untuk registrasi kartu
Nama ibu kandung tidak disertakan saat registrasi kartu prabayar, karena nama ibu kandung merupakan salah satu data rahasia penduduk. Registrasi hanya mensinkronkan antara NIK dan nomor KK.
-Nomor 444 yang digunakan untuk mengirim data
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan nomor 4444 sebagai nomor khusus untuk semua operator.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra