Menuju konten utama

Kominfo: Data Hasil Registrasi Sim Card Diakses untuk Proses Hukum

Menteri Kominfo Rudiantara memastikan data para pelanggan kartu prabayar yang sudah menjalani registrasi ulang aman di tangan operator. Data itu hanya akan diakses untuk kebutuhan penegakan hukum.

Kominfo: Data Hasil Registrasi Sim Card Diakses untuk Proses Hukum
Menteri Kominfo Rudiantara. Antara foto/puspa perwitasari.

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan data kependudukan hasil registrasi ulang para pelanggan kartu prabayar aman di tangan pihak operator layanan seluler di Indonesia. Menurut dia, data itu hanya dapat diakses untuk proses-proses penanganan kasus pelanggaran hukum saja.

"Mekanismenya nanti (data) disimpan di operator, pemerintah pun tidak punya hak untuk mengakses data. Data dijamin, dilindungi karena sudah ada peraturan menteri soal perlindungan data pribadi pada Desember 2016," kata Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman Jakarta, pada Minggu (5/11/2017) seperti dikutip Antara.

Rudiantara menjelaskan proses registrasi ulang pemilik kartu prabayar, yang mulai berlaku wajib sejak 31 Oktober 2017, dijalankan hanya untuk tujuan memudahkan proses penegakan hukum.

"Tadinya dengan sim card prabayar tidak ada informasi mengenai siapa yang memilikinya, penelusuran pun jadi panjang karena harus dari operator, ditelusuri traffic-nya, dicari dimana dia melakukan percakapan, mengirim data dan sebagainya tapi sekarang lebih mudah karena sudah ada data siapa dia," kata Rudiantara.

Dia melanjutkan, "Untuk masyarakat, dari sisi keamanan jadi akan lebih terjaga, mau tidak menerima SMS 'mama minta pulsa' atau tawaran kredit? Kan tidak, jadi ya sudah, didaftarkan. Kalau ada yang gagal itu wajar karena saya juga tidak hapal NIK dan nomor KK, bahkan kalau sudah baca juga bisa keseleo di SMS, jadi bisa coba lagi."

Terkait keamanan data, dia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena sudah ada undang-undang hingga peraturan menteri komunikasi dan informatika sebagai landasan hukum untuk menjaga kerahasiaan data.

"Ada aturan di UU telekomunikasi bahwa operator harus menjaga kerahasiaan data dan ada peraturan menteri mengenai penggunaan data pribadi yang dikeluarkan sejak Desember 2016. Jadi persiapan registrasi ulang ini sudah panjang, bukan baru-baru saja," ujarnya.

Dia mengimbuhkan, "Sosialisasi juga akan dilakukan terus-menerus. Berdasarkan peraturan menteri itu, kalau terjadi pelanggaran oleh operator akan ada sanksi administrasi sampai dicabut izinnya."

Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta.

"Kalau riil pelanggan ada 175 juta tapi kartu mencapai 300 juta berarti satu orang punya dua kartu, ya kita beri toleransi jadi tiga kartu juga tidak apa-apa, bahkan kalau individu punya 10 sim card tidak ada yang melarang, tapi untuk verifikasinya bisa dilakukan di gerai bagi masyarakat yang punya empat nomor ke atas," kata Rudiantara.

Berdasar data Kominfo per 1 November 2017 lalu, sudah 30 juta kartu prabayar diregistrasikan ulang oleh pemiliknya. Saat ini, menurut Rudiantara, tercatat sudah ada 40 juta kartu prabayar diregistrasikan ulang.

Rudiantara mengakui proses registrasi ulang itu memang tak selalu berhasil dalam sekali langkah. "Jangan menyerah kalau sekali dua kali gagal dicoba terus," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.

NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu.

Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila tidak, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Beberapa pekan setelah itu tidak bisa menggunakan koneksi internet dan jika sudah lewat 28 April juga masih belum melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran total.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG KARTU SIM

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom