tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan semua pengguna nomor seluruh operator meregistrasi kartu SIM dengan cara memasukan nomor KTP dan Kartu Keluarga. Jika tidak, maka kartu tersebut akan diblokir secara bertahap.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kominfo, Ahmad M Ramli, menyebut kebijakan itu mendorong efisiensi penggunaan kartu SIM di Indonesia.
Selama ini, kata Ahmad, pengguna nomor prabayar seluler kerap gonta-ganti kartu lantaran tidak diwajibkan mengisi data pribadi dengan valid dan benar. Menurutnya, hal itu membuat pengeluaran operator untuk membeli chip atau pembuatan kartu SIM mencapai Rp2 triliun per-tahun.
"Kebiasaan itu mendorong industri menjadi kurang efisien karena kartu yang (kartu SIM) dia pakai-buang itu bertambah terus sementara pemakainya tidak bertambah. Dan itu kalau dihitung bisa sampai 2 triliun per-tahun ongkosnya," ungkap Ahmad dalam Konferensi Pers di Gedung Kemenkominfo, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Lantaran itu lah, ia mengimbau masyarakat untuk tak bergonta-ganti kartu SIM setelah kebijakan validasi data pengguna diberlakukan. "Dan kalau pakai buang pun wajib daftar pakai NIK dan Kartu Keluarga," imbuhnya.
Kebijakan validasi data pribadi untuk kartu SIM mulai diberlakukan Kemenkominfo sejak 31 Oktober 2017, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Kemenkominfo akan mengakhiri tenggat waktu registrasi ulang kartu SIM prabayar pada pukul 24.00 malam ini, (Rabu, 28 Februari) dan akan melakukan pemblokiran bertahap kepada pengguna yang belum teregistrasi, mulai dari panggilan keluar, pengiriman pesan singkat sampai layanan data internet.
Menurut data Kemenkominfo, hingga pukul 12.52 siang tadi, 305.782.219 pelanggan tercatat berhasil meregistrasi ulang kartu SIM. Dari seluruh operator seluler, Telkomsel menempati posisi tertinggi dengan 142 juta kartu SIM yang telah teregistrasi.
Sementara di bawahnya, berturut-turut, Indosat Ooredoo dengan 101 juta pendaftar, XL Axiata 42 juta, Smartfren 13 juta, Hutchison 3 Indonesia (Tri) 5,8 juta, dan Sampoerna Telekomunikasi 9 ribu.
Keberhasilan registrasi kartu SIM ini tergantung dari proses validasi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga ke database Ditjen Dukcapil. Selain itu, dorongan dari operator penyelenggara juga diperlukan agar registrasi ulang dapat berjalan maksimal.
Ahmad mengapresiasi beberapa operator yang telah membantu pemerintah agar penggunanya memperbarui data nomor prabayar mereka. "Saya menerima WA [WhatsApp] dari operator tadi pagi bahwa mereka memberikan insentif kalau pelanggannya dia registrasi ulang," ujar Ahmad.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto