Menuju konten utama

Ketua DPR Minta Kebijakan Registrasi Simcard 1 NIK Dikaji Ulang

Kebijakan registrasi ulang simcard 1 NIK perlu dikaji ulang oleh Kemenkominfo, menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Ketua DPR Minta Kebijakan Registrasi Simcard 1 NIK Dikaji Ulang
Massa aksi yang merupakan para pemilik toko pulsa tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menggelar demonstrasi dan teaterikal di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (2/4/2018). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id -

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengimbau Kementerian Kominfo meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 21 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pelaksanaan Permen Kominfo soal Registrasi Jasa Telekomunikasi, sempat dipertanyakan masyarakat dan protes para penjual kartu prabayar," kata Bambang dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/4/2018).

Menurut Bambang, masyarakat mempertanyakan kebocoran data pemilik nomor telepon seluler prabayar setelah registrasi, selain diprotes para penjual kartu prabayar yang terhimpun dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) karena menilai kebijakan registrasi membatasi penjualan kartu perdana.

"Protes dari masyarakat itu perlu didengar dan direspons untuk menghindari dampak yang dirasakan masyarakat, seperti menutup usaha kecil dan tidak ada kebocoran data," kata dia.

Bambang meminta Komisi I DPR mendorong Kementerian Kominfo untuk meninjau ulang Permen Kominfo Nomor 21 tahun 2017 itu pada rapat kerja dan mendorong Kementerian Kominfo untuk meningkatkan pengawasan penggunaan kartu seluler agar tidak disalahgunakan.

Pada Senin (2/4/2018), ribuan pedagang pulsa berdemo di Istana Negara, Jakarta. Mereka menuntut pemerintah mencabut regulasi yang membatasi registrasi kartu seluler menjadi maksimal tiga kartu untuk satu identitas. Demonstrasi ini diorganisir oleh Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI).

Pendemo tak sepakat dengan isi pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam beleid tersebut, satu NIK KTP-elektronik hanya boleh dipakai untuk registrasi tiga kartu seluler saja. Registrasi juga hanya bisa dilakukan lewat gerai resmi milik operator penyelenggara jasa telekomunikasi.

Menurut salah satu peserta demo, Khoir (38), aturan tersebut bakal menyusutkan omzet penjualan kartu perdana internet, padahal sudah tiga tahun ini dari sanalah pemasukan terbesarnya berasal.

Ketua KNCI Qutni Tisyari mengatakan hasil dari audiensi peserta demo dan perwakilan Istana adalah pemerintah bakal mengambil jalan tengah. Pembatasan registrasi tiga kartu SIM tetap berlaku untuk masyarakat umum, tapi tidak berlaku untuk kios. Dengan kata lain, kios pulsa bisa melakukan registrasi lebih dari tiga kali.

Jalan tengahnya bagi konsumen yang ingin melakukan registrasi kartu seluler keempat dan seterusnya, maka tidak bisa lagi dilakukan mandiri lewat SMS. Mereka harus mendatangi gerai resmi dan kios pulsa milik masyarakat dengan tetap membawa serta KTP dan KK.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri