Menuju konten utama

Kemkominfo akan Ubah Ketentuan 1 NIK untuk Registrasi 3 Kartu SIM

Kementerian Kominfo akan mengizinkan pemakaian 1 NIK untuk registrasi lebih dari 3 nomor kartu SIM di konter-konter pulsa. Sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku di gerai-gerai operator seluler.

Kemkominfo akan Ubah Ketentuan 1 NIK untuk Registrasi 3 Kartu SIM
Pengusaha konter dari berbagai daerah yang tergabung dalam dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menggelar demonstrasi di Pintu Selatan Monas, Senin (2/4/2018). Mereka menolak kebijakan Menkominfo yang membatasi penggunaan 1 NIK untuk registrasi 3 nomor kartu SIM. tirto.id/Hendra Friana.

tirto.id - Kementerian Kominfo berjanji memenuhi tuntutan para pedagang konter pulsa tentang revisi pada aturan pembatasan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk registrasi tiga nomor kartu SIM.

Keputusan itu muncul usai ribuan pedagang konter pulsa, yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI), menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, pada hari ini.

KNCI mendesak revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Revisi itu guna mengubah ketentuan pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga nomor kartu SIM.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Kominfo Ahmad Ramli telah bertemu perwakilan dari para pedagang konter pulsa tersebut pada Senin (2/4/2018). Pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Hasil pertemuan itu menyepakati ketentuan 1 NIK untuk registrasi 3 nomor kartu SIM bisa diubah. Perubahan itu dilakukan dengan memperlonggar pembatasan tersebut.

“Prinsipnya kan, tadinya registrasi [satu] NIK [untuk] lebih dari tiga nomor [bisa] dilakukan di gerai [operator seluler]. Dengan [kesepakatan] ini, kemudian diakomodasi supaya outlet [konter pulsa] juga dapat melakukan registrasi [satu NIK untuk lebih dari tiga nomor],” kata Ahmad kepada Tirto pada Senin malam.

Ahmad menyatakan pemerintah akan berupaya agar aspirasi tersebut dapat terwujud. Kementerian Kominfo sudah berencana merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017.

Ahmad menilai permintaan para pengusaha konter pulsa itu tidak terlalu berlebihan. Apalagi, mereka sudah menyatakan sebenarnya mendukung program registrasi kartu SIM.

“Kami akan menindaklanjuti dengan mengubah Peraturan Menteri. Tapi dengan syarat, tidak boleh menggunakan data yang tidak valid, serta tidak boleh mengisinya dengan data orang lain,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, respons dari pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri itu semata-mata karena ingin mengakomodasi aspirasi para pelaku usaha konter pulsa.

Guna memastikan pemenuhan aspirasi tersebut berjalan sesuai rencana, menurut Ahmad, Kemensetneg akan ikut memantau prosesnya.

Para pedagang konter pulsa memprotes pembatasan 1 NIK untuk registrasi 3 kartu SIM karena menilai ketentuan itu mengancan usaha mereka gulung tikar. Sebab, mayoritas konter pulsa saat ini bergantung pada penjualan kartu perdana berisi paket data atau internet.

Sedangkan Kementerian Kominfo memberlakukan sanksi pemblokiran bertahap terhadap layanan kartu SIM yang tidak teregistrasi, sejak akhir Februari 2018. Tahap akhir pemblokiran dijadwalkan usai akhir April 2018. Saat itu, kartu seluler yang tak teregistrasi akan terblokir total, termasuk layanan data internetnya akan terhenti.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI KARTU PRABAYAR atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom