tirto.id - Ribuan pengusaha konter pulsa, yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), mengancam akan menggelar demo dengan massa lebih banyak jika tuntutannya tak dipenuhi oleh pemerintah.
Mereka mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut aturan yang membatasi pemakaian satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP hanya untuk pendaftaran tiga nomor kartu seluler.
Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Kami minta pencabutan dilakukan sekarang juga. Jika tidak jangan harap demo akan berakhir. Kami akan turunkan massa yang lebih banyak," kata Sukri, pengusaha konter pulsa perwakilan KNCI kota Depok, saat berorasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Senin (2/4/2018).
Orasi itu dilakukan Sukri di hadapan ribuan pendemo yang menggantungkan mata pencaharian dari bisnis berjualan pulsa dan kartu seluler. Menurut Sukri, pembelian kartu SIM akan menurun dan omzet para pengusaha merosot drastis jika aturan itu tak segera dicabut.
"Kami di sini, bertahan di bawah hujan, panas, demi anak-istri dan karyawan yang menggantungkan hidup dari bisnis kartu seluler. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru mengancam penghidupan anak-anak dan karyawan-karyawan kami," ujarnya disambut teriakan massa.
Roswan, pengusaha konter lainnya asal kota Bogor, menambahkan masih ada banyak massa yang tak hadir dalam aksi hari ini. Mereka, ujar Roswan, akan datang ke Jakarta jika pemerintah tetap memberlakukan ketentuan satu NIK untuk pendaftaran tiga nomor kartu seluler saja.
"Hari ini kami berangkat sekitar 250 orang dari satu kecamatan Bubulak. Ini belum semua. Mereka nanti akan turun dan bawa karyawannya kalau ini enggak dikabulkan tuntutannya," kata dia.
Menurut Roswan, para pengusaha kecil dan menengah itu menggantungkan bisnis dari penjualan kartu SIM paket data internet sejak lima tahun lalu. Bisnis pulsa elektronik yang mereka geluti pada awal pendirian usaha sudah tak laku lantaran masyarakat mengandalkan paket internet untuk berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
Ketentuan satu NIK untuk pendaftaran tiga nomor kartu seluler saja akan membatasi pemakaian kartu SIM paket data internet. Karena itu, jika aturan itu tetap berlaku, Roswan khawatir banyak pengusaha konter terancam gulung tikar.
"Apalagi orang jarang beli pulsa untuk paket internet karena lebih mahal. Jadi bukan hanya pedagang, pembeli juga memang benar-benar bergantung dari kartu SIM untuk paket data internet," ujarnya.
Kementerian Kominfo telah mewajibkan setiap kartu prabayar melakukan registrasi ulang dengan menyetorkan data NIK dan Nomor KK pemiliknya. Untuk kartu prabayar yang tidak kunjung didaftarkan akan diblokir layanannya secara bertahap. Akhir April 2018 adalah tenggat untuk pemblokiran semua layanan kartu prabayar yang tidak diregistrasi ulang, termasuk layanan internetnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom