tirto.id - Sebanyak 13 juta nomor seluler prabayar yang belum melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018 sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016, diblokir oleh Operator seluler PT Telkomsel.
"Kami memblokir 13 juta nomor, meskipun diblokir, tetap bisa melakukan sms registrasi ke 4444," ujar Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Ririek menuturkan Telkomsel mendukung sepenuhnya program pemerintah registrasi ulang nomor prabayar untuk mencegah penipuan, terorisme dan menimbulkan kenyaman pelanggan.
Pihaknya berharap adanya pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Indosat dan XL
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Dirut Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengatakan pihaknya juga telah memblokir sebanyak 11,6 juta nomor pelanggan yang belum melakukan registrasi dengan baik sehingga tidak dapat melakukan panggilan.
"Kami mendukung untuk menekan angka kejahatan," tutur Joy Wahjudi.
Kebijakan registrasi ulang dinilainya juga dapat membantu membersihkan basis data pelanggan menjadi lebih bersih dan baik.
Sementara Direktur Teknologi XL Axiata Yessie Yosetya mangatakan pihaknya telah memblokir 9,6 juta nomor seluler prabayar yang belum melakukan registrasi ulang.
Pelanggan masih dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirimkan pesan singkat ke 4444 sampai Mei 2018.
Sebelumnya sejak 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengimbau dan mewajibkan semua pengguna kartu operator selular untuk meregistrasi kartu prabayar, baik lama maupun baru.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M. Ramli pada Senin (26/2/2018) lalu, di laman Kemkominfo mengatakan, para pengguna yang belum melakukan registrasi akan diblokir secara bertahap.
Ramli melanjutkan, “Mulai 28 Februari, mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Kemudian, 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir.”
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 mewajibkan pelanggan melakukan registrasi nomor kartu prabayarnya dengan menyetor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Baik NIK maupun Nomor KK terdiri atas 16 digit angka. NIK selalu tercatat pada Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo